Struktur Baru Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO 2026, Menbud Fadli Zon Jadi Ketua
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon ditunjuk sebagai Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU).
Hal itu menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada Rabu (13/5/2026).
"Regulasi ini menjadi landasan baru penguatan tata kelola lintas sektor di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi, sekaligus menindaklanjuti amanat Artikel VII Konstitusi UNESCO," bunyi keterangan dari Kementerian Kebudayaan yang diterima Kompas.com, Selasa (9/6/2026).
Sebagai informasi, dilaporkan , Senin (13/7/2020), KNIU merupakan lembaga yang menjadi jembatan antara program UNESCO dengan program Pemerintah Indonesia.
Perpres baru untuk Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
KNIU berada di bawah Presiden
Struktur KNIU resmi berubah lewat Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026, dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon ditunjuk sebagai Ketua KNIU.
Melalui Perpres ini, KNIU ditegaskan sebagai organisasi tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Struktur baru KNIU disebut dirancang lebih integratif, berikut susunan lengkapnya:
- Pengarah: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Ketua: Menteri Kebudayaan.
- Anggota: Menteri Luar Negeri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Informatika; serta Kepala BRIN.
Selain itu, fungsi Sekretariat KNIU dialihkan secara ex officio ke unit organisasi Kementerian Kebudayaan, tepatnya pada unit yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.
Pejabat Tinggi Madya pada unit tersebut akan bertindak sebagai Pelaksana Harian KNIU.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan, Peraturan Presiden tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global.
"Kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia. Melalui koordinasi yang terintegrasi, kita ingin memastikan suara dan kontribusi Indonesia semakin diperhitungkan dalam agenda UNESCO," tutur Fadli.
Masa transisi dan anggaran KNIU
Ilustrasi Taman Nasional Komodo yang masuk Warisan Alam UNESCO. Struktur KNIU resmi berubah lewat Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026, dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon ditunjuk sebagai Ketua KNIU.
Berdasarkan Pasal 23 Perpres 31/2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU dialihkan dari kementerian terdahulu ke Kementerian Kebudayaan. Proses pengalihan ini diberi waktu paling lambat selama dua bulan.
Terkait anggaran, pembiayaan operasional KNIU selanjutnya akan memakai dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Kementerian Kebudayaan.
Sementara itu, pendanaan kelompok kerja sektoral disebut tetap didukung oleh anggaran kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Restrukturisasi ini diharapkan bisa memaksimalisasi prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi. Dengan begitu, KNIU disebut bisa memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia secara efektif di UNESCO.
Apa itu Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO?
Dalam Artikel VII Konstitusi UNESCO tentang National Cooperating Bodies (badan kerja sama nasional), setiap negara anggota dianjurkan membentuk komisi nasional guna mewakili pemerintah dan sejumlah lembaga.
Lembaga yang dimaksud yaitu bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Komisi nasional tersebut bertindak sebagai penasihat bagi delegasi masing-masing di Konferensi Umum, serta bagi perwakilan dan wakil negara di Dewan Eksekutif.
Komisi tersebut juga berperan sebagai "badan penghubung" antara UNESCO dengan negara anggota.
Adapun fungsi KNIU meliputi pemetaan, perencanaan, penyelarasan, penyusunan strategi, sinkronisasi dan kerja sama, hingga pemantauan dan evaluasi terkait program UNESCO di Indonesia, dilaporkan oleh , Jumat (5/6/20206).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang