Prabowo Minta Kapolri, Panglima TNI hingga Menteri Keuangan Hentikan Penyelundupan

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

 Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk selalu mengatasi aksi-aksi penyelundupan. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan uang sebesar Rp11,4 T hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung, pada Jumat, 10 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kepala Negara menegaskan saat ini masih ada pekerjaan rumah besar yang masih belum terselesaikan. Salah satunya, lanjut dia, terkait kebocoran keuangan negara akibat praktik penyelundupan. 

Maka itu, ia memberikan tugas khusus kepada Kapolri, Panglima TNI dan Menteri Keuangan untuk menghentikan penyelundupan.

"Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala wewenang yang ada pada anda untuk menegakkan itu," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa hukum merupakan instrumen yang harus digunakan untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Ia menambahkan bahwa kekayaan bangsa bisa membuat rakyat sejahtera.

"Saya sangat setuju hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera. Tidak ada pilihan lain bagi kita," kata Prabowo.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Negara menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki perjalanan panjang untuk menyejahterakan rakyat. Banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti kebocoran anggaran hingga penyelundupan.

"Perjalanan masih panjang, kebocoran masih terjadi, penyelundupan masih terjadi," kata dia.