401 Batang Kayu Bengkirai Diamankan, Polisi Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bontang mengamankan 401 batang kayu jenis bengkirai ke Jawa Tengah.
Penangkapan ini menguak jaringan penyelundup kayu ilegal dan dugaan pemalsuan dokumen.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang Ajun Komisaris Polisi Randy Anugerah menjelaskan, penyelundupan kayu di Kecamatan Marangkayu ini mengungkap praktik dokumen ilegal.
"Kami menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah, dan proses hukum ini berjalan profesional serta transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Randy, dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).
Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari kasus penyelundupan kayu ilegal ini?
Kronologi penangkapan
Penangkapan ini berawal ketika petugas melakukan patroli rutin dini hari di Jalan Poros Bontang-Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu.
Polisi mencurigai sebuah truk yang melaju perlahan dengan muatan tertutup terpal.
"Dini hari, kami mencurigai sebuah truk Hino berwarna hijau yang melaju perlahan dengan muatan tertutup terpal penuh," ucap Randy.
Setelah truk diberhentikan, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan ratusan blok kayu bengkirai yang tersusun rapi.
Sopir truk berinisial B mengaku, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai kurir pengangkut kayu.
Ia mendapatkan tugas tersebut dari seseorang berinisial AO.
Dugaan manipulasi dokumen
Bersama sopir, petugas memeriksa dokumen pengiriman berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO).
Usai dikaji secara seksama, mereka menemukan bahwa dokumen tidak sesuai dengan muatan.
"Setelah diteliti lebih saksama, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara fisik muatan yang dibawa dengan data spesifik yang tercantum dalam dokumen negara tersebut," kata Randy.
Kasus ini menunjukkan kemungkinan modus baru dalam pemalsuan dokumen legalitas kayu.
Manipulasi dokumen ini kerap menjadi celah penyelundupan lintas provinsi.
Jejak jaringan penyelundup kayu
Menurut pengakuan sopir, kayu bengkirai tersebut diambil dari pangkalan di RT 1, Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Kayu-kayu ini berencana dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain itu, sopir mengungkap bahwa kelengkapan administrasi diserahkan oleh pemilik pangkalan (AP) sebelum berangkat.
Saat ini, Satreskrim Polres Bontang sedang menelusuri rantai distribusi untuk mengidentifikasi aktor utama di balik pengiriman ilegal ini.
Tindak anjut dan koordinasi lintas instansi
Polisi telah berkoordinasi dengan instansi kehutanan terkait untuk mengecek keabsahan dokumen dan memastikan ada tidaknya pemalsuan SKSHHK maupun DKO.
"Kami pastikan penyelidikan tidak berhenti pada sopir saja. Tim akan menindaklanjuti seluruh jaringan yang terlibat," ujar Randy.
Penegakan hukum di sektor kehutanan tetap mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan potensi sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen.
Kayu bengkirai merupakan komoditas bernilai tinggi dan sering menjadi target pembalakan liar.
Praktik penyelundupan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian hutan Kalimantan Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang