Tak Semua Hukuman di Bawah 5 Tahun Harus ke Penjara, Dedi Mulyadi Tawarkan Solusi Baru
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru dengan memperkenalkan program pidana kerja sosial bagi pelaku tindak kejahatan ringan di wilayah Jawa Barat.
Melalui program ini, tidak semua pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun harus berakhir di balik jeruji penjara.
Program pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tindak pidana ringan mengganti masa hukumannya dengan melakukan pekerjaan sosial di ruang publik.
Langkah ini dinilai lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi upaya mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Apa Itu Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Program ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).
Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyiapkan sistem pelaksanaan pidana kerja sosial secara terukur.
“Kajati Jabar bersama Pak Gubernur menjadi pionir pertama di Indonesia yang mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.
Menurut Asep, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok alternatif pengganti penjara. Pelaksanaannya akan dilakukan di area publik dengan dukungan dari pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat.
Kejaksaan bertugas sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyediakan lokasi serta bimbingan sosial bagi terpidana.
Mengapa Pidana Kerja Sosial Dianggap Lebih Humanis?
Asep menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir karena pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai kurang efektif untuk pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Melalui kerja sosial, pelaku diharapkan bisa memperbaiki diri dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan masyarakat,” ungkap Asep.
Ia juga menambahkan, bentuk kegiatan sosialnya dapat bervariasi, mulai dari membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, hingga memberikan layanan sosial lainnya sesuai kebutuhan daerah.
Setiap pelaku akan mendapat bimbingan selama menjalankan tugasnya agar proses ini tidak hanya menjadi hukuman, tetapi juga sarana refleksi dan perubahan perilaku.
“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” tambah Asep.
Apa Manfaat Ekonomis dan Sosial Program Ini?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penerapan pidana kerja sosial memiliki manfaat besar, baik dari sisi kemanusiaan maupun efisiensi anggaran.
Menurutnya, program ini akan membantu pemerintah menghemat dana yang biasanya digunakan untuk biaya makan, minum, dan pengawasan narapidana di penjara.
“Ada aspek uang negara yang terselamatkan ketika orang di dalam penjara dialihkan menjadi pekerja sosial,” kata Dedi. Ia menegaskan, selain lebih efisien, kebijakan ini juga menjadi solusi untuk mengatasi masalah overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan nasional.
Lebih jauh, Dedi berharap program pidana kerja sosial dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Saya ingin Jawa Barat menjadi provinsi yang memulai sistem keadilan yang lebih manusiawi dan produktif. Hukuman tidak selalu harus menyakiti, tetapi bisa mendidik dan memberi manfaat bagi sesama,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Tribunbekasi.com dengan judul Jadi Pionir, KDM Sepakati Tak Penjara Pelaku Kejahatan di Jawa Barat yang Dipidana di Bawah 5 Tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.