Rupiah Tembus Rp18.049 dan IHSG Ambruk, DPR Sebut Investor Global Sedang ‘Menghukum’ Indonesia
Tekanan terhadap pasar keuangan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah nilai tukar rupiah melemah hingga menyentuh level Rp18.049 per dolar Amerika Serikat (AS). Di saat yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga mengalami tekanan signifikan dengan penurunan lebih dari 5 persen pada perdagangan Kamis, 4 Juni 2026.
Kondisi tersebut memicu perhatian berbagai kalangan, termasuk DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menilai pelemahan rupiah dan anjloknya IHSG bukan sekadar dampak sentimen global, melainkan mencerminkan menurunnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
Menurut Marwan, data menunjukkan investor global saat ini tidak sedang meninggalkan seluruh pasar negara berkembang. Sebaliknya, mereka justru secara khusus mengurangi porsi investasi di Indonesia.
“Data menunjukkan bahwa sebenarnya investor global tidak sedang menjauhi pasar negara berkembang, melainkan secara spesifik mengurangi eksposur investasi mereka di Indonesia,” kata Marwan Jafar, Jumat (5/6/2026).
Rupiah dan IHSG Tertekan Bersamaan
Pelemahan rupiah dan penurunan tajam IHSG dalam waktu yang hampir bersamaan menjadi sinyal yang mendapat perhatian pelaku pasar. Nilai tukar rupiah yang menyentuh level Rp18.049 per dolar AS menunjukkan tekanan yang cukup besar terhadap mata uang domestik.
Di sisi lain, IHSG yang sempat terkoreksi lebih dari 5 persen memperlihatkan meningkatnya aksi jual di pasar saham. Kondisi ini mencerminkan kehati-hatian investor dalam menempatkan dana mereka di aset-aset Indonesia.
Tekanan ganda pada pasar valuta asing dan pasar saham sering kali menjadi indikator bahwa sentimen investor terhadap suatu negara sedang melemah.
Kepastian Hukum Dinilai Jadi Sorotan Investor
Marwan menilai persoalan utama yang menjadi perhatian investor bukan terletak pada kemampuan ekonomi Indonesia untuk tumbuh. Menurutnya, yang lebih dikhawatirkan pasar adalah menurunnya tingkat kepercayaan terhadap kepastian hukum dan kredibilitas kebijakan.
Ia menyebut kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor ketika menanamkan modal dalam jangka panjang.
“Masalah utama bukan soal kemampuan ekonomi kita untuk tumbuh, melainkan runtuhnya kredibilitas dan kepastian hukum Indonesia di mata pasar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa investor saat ini lebih memperhatikan aspek tata kelola, regulasi, dan kepastian kebijakan dibandingkan sekadar prospek pertumbuhan ekonomi.
Risiko Komunikasi Kebijakan Dinilai Meningkat
Selain persoalan kepastian hukum, Marwan juga menyoroti pola komunikasi kebijakan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian di pasar.
Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir pasar keuangan kerap dikejutkan oleh munculnya sejumlah kebijakan strategis yang dianggap tidak didahului dengan komunikasi publik yang memadai maupun koordinasi yang matang.
Kondisi tersebut dinilai menambah kekhawatiran investor karena menciptakan ketidakjelasan terhadap arah kebijakan pemerintah ke depan.
“Beberapa hari terakhir pasar keuangan sering dikejutkan dengan sejumlah regulasi krusial yang muncul dadakan tanpa ada komunikasi publik dan koordinasi yang matang,” katanya.
Marwan menilai pola kebijakan yang sulit diprediksi dapat memengaruhi kenyamanan investor dalam mengambil keputusan investasi.
Investor Disebut Masih Menunggu Kepastian
Lebih lanjut, Marwan menggambarkan kondisi pasar saat ini sebagai fase ketika investor belum menemukan alasan kuat untuk kembali meningkatkan investasi mereka di Indonesia.
Menurutnya, tekanan jual yang terjadi bukan semata-mata karena investor ingin keluar dari pasar, melainkan karena mereka masih menunggu sinyal yang dapat memulihkan kepercayaan terhadap iklim investasi nasional.
“Kebijakan yang suka muncul ujug-ujug misterius ini memberikan pukulan beruntun bagi kenyamanan berinvestasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu menghadirkan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan agar kepercayaan investor dapat kembali pulih.
“Pasar saat ini sebenarnya tidak lagi mencari alasan untuk menjual saham mereka, tetapi mereka sedang mencari alasan buat berhenti menjual. Tugas pemerintah adalah memberikan alasan tersebut melalui kepastian hukum,” pungkas Marwan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian pelaku pasar terhadap pergerakan rupiah dan IHSG, yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami tekanan cukup besar. Bagi investor, stabilitas regulasi, kepastian hukum, serta komunikasi kebijakan yang jelas dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan arah investasi di Indonesia ke depan.