Pengamat Khawatir Kebijakan Menkeu Guyur Perbankan Rp 200 Triliun Picu BLBI Jilid 2

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan penyaluran dana saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun ke lima bank milik negara (Himbara), guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah lesu.

Namun, kebijakan Menkeu baru itu nyatanya menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Pengamat Intelijen, Surya Fermana, mengaku khawatir karena kebijakan itu merupakan langkah yang keliru dan berisiko tinggi, serta berpotensi mengulang kegagalan masa lalu seperti skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di tahun 1998. 

"Keputusan ini mencerminkan kurangnya kehati-hatian fiskal dan bisa membawa Indonesia menuju krisis keuangan baru, yang oleh banyak pengamat disebut sebagai BLBI jilid 2," kata Surya dalam keterangannya, Minggu, 14 September 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat dengan Komisi XI DPR RI

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat dengan Komisi XI DPR RI

Dia menekankan bahwa ada beberapa hal yang menjadi kesalahan dari Menkeu Purbaya dalam hal ini. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan kesalahan strategis Purbaya dalam mengelola cadangan likuiditas negara.

Dana Rp 425 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) adalah bantalan penting, untuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal. Utamanya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya defisit anggaran. 

Dengan menarik Rp 200 triliun, lanjut Surya, hampir setengah dari cadangan tersebut berarti bahwa pemerintah secara efektif melemahkan posisi keuangannya sendiri. Langkah ini menunjukkan bahwa negara sedang dalam kondisi fiskal yang sangat rapuh, di mana pemerintah terpaksa “meminjam” dana internal untuk menutupi kekurangan likuiditas.

Langkah itu dipilih pemerintah alih-alih mencari solusi struktural, seperti misalnya dengan memperbaiki penerimaan pajak atau mengendalikan belanja negara. 

"Penempatan dana ini di bank BUMN, meskipun dalam bentuk deposito berjangka, berisiko tinggi karena bank bisa menggunakan dana tersebut untuk menutupi kredit macet atau ekspansi kredit berisiko tanpa pengawasan yang memadai," ujarnya.

Surya mengatakan, dengan memasukkan Rp 200 triliun ke bank-bank himbara, pemerintah berpotensi memberikan “bantuan likuiditas” terselubung yang memungkinkan bank untuk menutupi kerugian tanpa memperbaiki tata kelola atau portofolio kredit mereka. 

"Ini mirip dengan BLBI 1998, ketika dana negara disalurkan ke bank-bank bermasalah tanpa akuntabilitas yang jelas, menyebabkan kerugian hingga Rp 650 triliun dan tuduhan korupsi yang mengguncang kepercayaan publik," kata Surya.

Dia menilai, Purbaya gagal mengantisipasi risiko sistemik yang akan ditimbulkan oleh kebijakan ini. Bank BUMN, yang sering menjadi alat politik pemerintah untuk mendanai proyek-proyek strategis, memiliki sejarah buruk dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Apalagi, dana Rp 200 triliun ini bisa dialihkan untuk mendanai proyek berisiko tinggi, atau bahkan disalahgunakan melalui praktik korupsi. Lebih buruk lagi, kebijakan ini bisa memicu inflasi jika kredit yang disalurkan oleh bank-bank tersebut nyatanya justru tidak produktif.

"BLBI jilid 2 bukanlah isapan jempol, melainkan peringatan nyata atas kesalahan Sadewa dalam merumuskan kebijakan ini. BLBI 1998 terjadi karena pemerintah saat itu memberikan bantuan likuiditas tanpa syarat ketat, yang berakhir dengan penyalahgunaan dana dan kerugian besar bagi negara," ujarnya.