Top 23+ Kosmetik Berbahaya Ditindak BPOM, Ternyata Mengandung Merkuri dan Pewarna Dilarang

Ilustrasi produk makeup
Ilustrasi produk makeup

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan ketegasannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik berisiko tinggi. Selama periode Juli hingga September 2025, lembaga ini berhasil menemukan dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di pasaran.

Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar yang menegaskan bahwa seluruh produk yang disita telah melalui proses sampling dan uji laboratorium mendalam.

Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7. Semua bahan tersebut dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik karena dapat menyebabkan efek jangka panjang yang serius bagi kesehatan.

Bahaya di Balik Kosmetik Berbahaya

Dampak negatif dari bahan-bahan berbahaya ini bervariasi dari ringan hingga berat.

  • Merkuri, misalnya, dapat memicu alergi, iritasi, hingga merusak ginjal dan sistem saraf.
  • Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, bahkan bisa memengaruhi perkembangan janin pada ibu hamil.
  • Hidrokuinon diketahui dapat menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan gangguan pada kuku.
  • Sementara pewarna sintetis terlarang seperti merah K3 dan K10 dapat memicu kanker serta kerusakan hati dan otak.

“Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil,” ujar Taruna.

Produk yang Dilarang Beredar

Adapun daftar produk-produk tersebut adalah sebagai berikut:

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
  4. DUBAI RIA Body Lotion
  5. ELBYCI Night Cream Platinum
  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
  11. R&D GLOW Premium Day Cream
  12. R&D GLOW Premium Face Toner
  13. R&D GLOW Premium Night Cream
  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
  17. SN Glowing Brightening Night Cream
  18. SW GLOW’S Day Cream
  19. SW GLOW’S Night Cream
  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
  23. WSC Premium Booster Glowing Cream

Sebagian besar kosmetik ini diproduksi melalui sistem kontrak produksi, sebanyak 15 produk, disusul dua produk lokal, lima impor, dan satu tanpa izin edar sama sekali.

Taruna menegaskan bahwa BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk tersebut dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan dari pasaran.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. Kami juga menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegasnya.

Selain itu, melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM melakukan pengawasan di lapangan terhadap fasilitas produksi dan retail untuk memastikan produk berbahaya ini benar-benar tidak lagi beredar.

Jika ditemukan unsur pidana dalam proses produksi atau distribusi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjutinya secara hukum. (Ant)