Top 11+ Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2026, Mengandung Hidrokuinon hingga Merkuri yang Bisa Merusak Ginjal

BPOM, 11 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2026, Mengandung Hidrokuinon hingga Merkuri yang Bisa Merusak Ginjal

 Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan daftar 11 produk kecantikan bermasalah yang memakai zat kimia terlarang.

Temuan dalam pengawasan triwulan pertama tahun 2026,kembali menyoroti ancaman mematikan yang mengintai para konsumen akibat racun di dalam kosmetik tersebut.

"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Jumat (8/5/2026).

Daftar 11 produk dengan kandungan berbahaya

BPOM RI mendeteksi berbagai senyawa kimia berbahaya dalam 11 produk tersebut, yang meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa kimia 1,4-dioksan.

Demi mencegah timbulnya korban penyakit, masyarakat wajib mengetahui rincian produk kecantikan yang telah masuk ke dalam daftar hitam. Berikut rinciannya:

  1. Byout Skincare Brightening Spot Cream (NA18240110213): Produk milik CV Gemilang ini terdeteksi mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Nomor izinnya dibatalkan karena diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
  2. Brasov Nail Polish No.125 (NA11211500008): Produk keluaran CV Catel ini menggunakan pewarna merah K10, dan nomor izin edarnya telah dibatalkan secara resmi.
  3. LT Beauty Skin WSC 2 in 1 (NA18230102345): Kosmetik dari PT Skinsol Kosmetik Industri ini mengandung merkuri. Izin edarnya dibatalkan akibat diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Madame Gie Madame Take5 01 (NA11221201155): Kosmetik wajah buatan PT Tjhindatama Mulia ini menggunakan pewarna merah K10, sehingga nomor izin resminya langsung ditarik.
  5. Selsun 7 Herbal (NA18231001535): Produk milik PT Rohto Laboratories Indonesia ini memiliki cemaran senyawa 1,4-dioksan yang melampaui batas wajar sehingga izinnya dibatalkan.
  6. Selsun 7 Flowers (NA18241001830): Produk buatan PT Rohto Laboratories Indonesia ini juga tercemar senyawa 1,4-dioksan secara berlebihan, membuat nomor perizinannya resmi dihapus.
  7. Tzuyu Skincare Day Cream Protection (NA18210111731): Produk buatan CV Nosin Indonesia ini dilarang beredar karena mengandung deksametason, dan izinnya telah dibatalkan.
  8. Tzuyu Skincare Glow Expert Night Cream (NA18210111732): Kosmetik kedua buatan CV Nosin Indonesia ini juga terdeteksi memakai deksametason dan kehilangan nomor izin edar.
  9. Beautywise Rejuvenating Facial Toner: Terbukti mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk ini tidak terdaftar di BPOM dan tidak ada pemilik nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.
  10. Monesia Apothecary Melano Glow Duo Night Cream: Kosmetik dengan hidrokinon dan asam retinoat ini tidak terdaftar di BPOM dan tidak ada pemilik nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.
  11. Monesia Apothecary Night Melano Cream: Terdeteksi memiliki hidrokinon dan asam retinoat. Produk ini juga tidak terdaftar di BPOM dan tidak ada pemilik nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.

Dampak bahan berbahaya dalam kosmetik untuk kesehatan tubuh

BPOM, 11 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2026, Mengandung Hidrokuinon hingga Merkuri yang Bisa Merusak Ginjal

Ilustrasi produk skincare

Masuknya bahan kimia tersebut ke dalam tubuh berpotensi memicu risiko kesehatan yang bersifat fatal dan merusak jangka panjang.

Pemakaian asam retinoat pada kulit akan menyebabkan iritasi parah, dan bahkan mampu merusak tahapan perkembangan janin pada ibu hamil.

Sementara itu, pengaplikasian deksametason secara sembarangan sangat berisiko memunculkan peradangan kulit, memicu jerawat yang parah, hingga menyebabkan kekacauan pada sistem hormon penggunanya.

Paparan hidrokinon dan merkuri bisa mengakibatkan hancurnya pigmen secara permanen, sehingga warna asli kulit berubah dan timbul iritasi akut yang menyakitkan.

Bahaya merkuri tidak hanya berhenti pada bagian luar tubuh saja, melainkan mampu merusak organ dalam tubuh manusia, seperti memicu kerusakan ginjal.

Lebih lanjut, pewarna merah K10 terbukti secara medis mampu menghancurkan fungsi kerja organ hati, dan senyawa 1,4-dioksan dikenal luas sebagai salah satu pemicu pertumbuhan sel kanker.

Pencabutan izin edar dan penarikan produk

Menindaklanjuti temuan senyawa mematikan tersebut, BPOM melakukan pencabutan izin secara paksa, penyetopan kegiatan operasional pabrik, penarikan peredaran dari pasaran, hingga pemblokiran impor produk.

Praktik peredaran kosmetik terlarang ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setiap oknum pengusaha akan berhadapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atau denda materiil hingga Rp 5 miliar.

BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat membeli produk kecantikan. Jangan tergiur dengan rayuan hasil instan dari para penjual.

Luangkan waktu untuk mengecek seluruh informasi pada produk. Keselamatan diri bermula dari kebiasaan memeriksa fisik kemasan, meneliti label bahan, serta mencari keabsahan nomor pendaftaran barang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang