Cegah Cemaran Mikroba, BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Produk Sosis Hingga Mi Instan
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui regulasi terkait keamanan pangan olahan. Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi revisi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 ini hadir sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi pangan, sekaligus untuk menjawab kebutuhan industri tanpa mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa isu cemaran mikroba menjadi fokus utama dalam menjaga kualitas pangan yang beredar di masyarakat.
”Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” urai Taruna Ikrar dalam keterangannya, mengutip situs Badan POM, Kamis 16 April 2026.
Taruna Ikrar juga menjelaskan bahwa munculnya jenis pangan olahan baru menjadi salah satu alasan utama revisi aturan ini. Selain itu, BPOM juga mempertimbangkan berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi standar yang berlaku.
”Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala. Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus,” papar Taruna Ikrar.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari aturan ini tetap berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat.
”Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada awal April 2026.
Dalam regulasi terbaru ini, BPOM menambahkan sejumlah kategori pangan yang kini memiliki batas maksimal cemaran mikroba yang lebih jelas. Di antaranya adalah produk berbasis tepung atau pati siap konsumsi seperti mi instan dan pasta, serta produk olahan daging seperti sosis dan bakso.
Tak hanya itu, terdapat pula penyesuaian kriteria mikrobiologi untuk beberapa produk tertentu. Misalnya, minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau cokelat kini wajib memenuhi parameter tambahan terkait Salmonella. Sementara itu, aturan untuk produk teh kering, teh bubuk, dan teh celup disesuaikan agar lebih realistis dalam implementasi pengawasan.
Untuk memberikan ruang adaptasi, BPOM menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha, khususnya untuk produk minuman serbuk berperisa. Produk yang telah memiliki izin edar diberikan waktu hingga 12 bulan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru, sementara produk yang masih dalam proses perizinan tetap mengacu pada aturan lama sebelum akhirnya wajib mengikuti regulasi terbaru dalam periode yang sama.
Menutup pernyataannya, Taruna Ikrar menegaskan komitmen BPOM dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kemudahan berusaha.
“BPOM terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan memperbarui pengaturan untuk menjawab munculnya jenis pangan olahan baru seiring kemajuan teknologi, sehingga standar keamanan pangan kita tetap relevan dan berbasis ilmiah.” ujarnya.