Kepala BPOM: Mayoritas Pedagang Tidak Tahu Ciri Rokok Ilegal

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar

 Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan mayoritas pedagang ritel di Indonesia masih belum memahami ciri-ciri rokok ilegal. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM di sejumlah daerah saat memantau peredaran produk tembakau di tingkat pengecer.

Taruna mengatakan petugas BPOM kerap menemukan produk yang terindikasi sebagai rokok ilegal di toko, warung, maupun minimarket ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan informasi pada label produk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Petugas pengawas BPOM seringkali menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer atau ritel saat menjalankan fungsi pengawasan," kata Taruna dalam keterangan tertulis Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan berbagai bentuk pelanggaran terkait cukai. Beberapa di antaranya adalah produk yang tidak dilengkapi pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, petugas juga menemukan kasus salah personalisasi, yakni nama industri yang tercantum pada pita cukai tidak sesuai dengan informasi pada kemasan produk. Ada pula ketidaksesuaian jumlah batang rokok yang tertera pada kemasan dengan informasi pada pita cukai.

BPOM mencatat sejumlah temuan di berbagai daerah. Di Padang, misalnya, ditemukan beberapa merek rokok yang mencantumkan peringatan kesehatan bergambar namun menggunakan pita cukai yang diduga palsu atau bekas.

Sementara itu, di Serang, Banten, petugas menemukan produk sigaret kretek mesin yang menggunakan pita cukai untuk sigaret kretek tangan. Selain itu, ditemukan pula produk dengan nama industri pada pita cukai yang berbeda dengan informasi pada kemasannya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPOM telah melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penindakan pelanggaran cukai.

Menurut Taruna, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan edukasi kepada para pedagang agar mereka dapat mengenali dan hanya menjual produk yang legal.

"Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar mereka hanya menjual produk yang legal," ujarnya.

Pernyataan Taruna muncul di tengah polemik rencana penerapan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging untuk produk rokok. Meski demikian, ia menegaskan BPOM hingga saat ini belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara kebijakan tersebut dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran terkait potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila aturan kemasan polos diterapkan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia yang menilai kebijakan tersebut dapat menyulitkan pedagang membedakan produk legal dan ilegal di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menilai penyeragaman kemasan berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pedagang kecil karena dapat mengurangi pembeda visual antarproduk yang beredar di pasaran.

Menurut APKLI, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperluas distribusi rokok tanpa cukai. Dampaknya tidak hanya dirasakan pedagang besar, tetapi juga jutaan pelaku usaha mikro seperti pemilik warung kelontong, pedagang kaki lima, hingga pedagang asongan yang mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu sumber utama pendapatan mereka.