Purbaya Ungkap Alasan Larang Thrifting: Dia Untung, Tapi Industri Mati
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas jual beli pakaian bekas impor atau thrifting. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merugikan industri tekstil nasional dan berpotensi mematikan lapangan kerja dalam negeri.
Purbaya mengungkapkan pandangannya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11). Menurutnya, pemerintah tidak sedang memusuhi pedagang kecil yang bergantung pada bisnis thrifting, melainkan berupaya melindungi ekosistem industri domestik dari gempuran produk impor ilegal.
“Saya juga monitor TikTok, untuk ngelihat apa sih respon masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang itu yang hidup dari situ ya, pedagang thrifting, marah-marah sama saya,” kata Purbaya beberapa waktu lalu.
Namun, ia menilai sebagian besar pedagang tersebut hanya mencari keuntungan jangka pendek tanpa menyadari dampak jangka panjang terhadap ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
“Katanya, ‘Oh ini salah, harga begini-begitu.’ Cuman gini, itu mereka mencari keuntungan jangka pendek aja. Dia untung, tapi industri mati,” ujarnya.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan pengetatan impor, termasuk pelarangan pakaian bekas, bertujuan untuk menciptakan ruang bagi industri tekstil lokal agar dapat tumbuh dan bersaing. Dengan menghidupkan sektor domestik, ia optimistis lapangan kerja baru akan terbuka luas.
“Kalau ini berubah aja jadi barang-barang dalam negeri dengan peraturan yang pas, ya dia bisa dagang itu nanti pelan-pelan. Industri hidup dan nanti lapangan kerja lebih hidup,” jelasnya.
Mantan Ketua LPS itu juga mengaku prihatin melihat dominasi produk luar negeri di pasar fashion Indonesia. Ia bahkan sempat menceritakan pengalamannya menghadiri sebuah acara peragaan busana yang sebagian besar produknya ternyata berasal dari Cina.
“Wah, ini bagus-bagus. Tapi saya tanya ke sebelah saya, ada yang bisik, ‘Pak, 99% dikuasai Cina.’ Ah, yang bener? ‘Iya.’ Waktu saya jadi ketua LPS, nggak bisa apa-apa. Waduh, saya bilang, kok gitu,” kenangnya.
Purbaya menegaskan, pemerintah kini sedang memperkuat pengawasan terhadap barang impor ilegal, termasuk produk tekstil dan pakaian. Ia meminta jajarannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bergerak lebih agresif agar pasar domestik tidak dibanjiri produk ilegal yang menekan produsen lokal.
“Kita akan tutup nanti pakaian-pakaian yang ilegal-ilegal itu semua. Saya minta teman saya, staf saya di Cukai, untuk bergerak lebih keras lagi ke depan, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup,” katanya.
Pedagang Thrifting Minta Peta Jalan dan Regulasi Jelas
Menanggapi kebijakan tersebut, para pelaku usaha thrifting meminta agar pemerintah memberikan peta jalan yang jelas dan terukur sebagai panduan transisi setelah larangan impor pakaian bekas ilegal diberlakukan.
“Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas,” kata aktivis usaha thrifting dari Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Oscar Pendong, dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara.
Oscar menegaskan bahwa pelaku usaha thrifting bukan anti-produk lokal, melainkan bagian dari ekosistem UMKM yang menggantungkan hidup dari penjualan pakaian layak pakai. Ia menyebut banyak pedagang juga turut menjual produk lokal yang belum banyak dikenal masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dengan produsen lokal. Faktanya, banyak pedagang thrifting juga menjual produk lokal yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat,” ujar Oscar.
Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak melakukan pelarangan total tanpa arah kebijakan yang jelas. Jika pembatasan lebih ketat diperlukan, penerapan sebaiknya dilakukan bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi dan tidak mengalami penutupan mendadak.
Oscar juga mendorong adanya pengaturan yang transparan agar para pedagang dapat berkontribusi pada penerimaan negara. “Satu kontainer pakaian impor yang ditata secara sah dan sesuai ketentuan berpotensi menghasilkan pemasukan ratusan juta rupiah di tingkat bisnis,” ujarnya.
Kementerian UMKM Siapkan Transformasi Pasar Senen
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menilai para pedagang thrifting merupakan bagian dari pelaku UMKM yang perlu dibina dan diberdayakan. Ia mendorong adanya transformasi besar di pusat thrifting nasional seperti Pasar Senen agar dapat menjadi sentra produk lokal.
“Mereka pada dasarnya adalah pengusaha UMKM yang perlu kita bina dan berdayakan. Mereka justru siap bekerja sama dengan brand lokal,” kata Temmy.
Mengutip data GRPB, Temmy menyebut terdapat sekitar 984.000 pedagang thrifting di seluruh Indonesia. Angka tersebut menunjukkan potensi ekonomi yang besar bila ekosistemnya ditata dengan baik serta diarahkan untuk memperkuat produk lokal dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kementerian UMKM, lanjutnya, tetap mendukung penertiban impor ilegal namun dengan pendekatan yang solutif. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal transformasi Pasar Senen melalui kemitraan yang adil, pembinaan kapasitas usaha, peningkatan kurasi produk, serta penguatan akses pembiayaan dan pemasaran.