Alasan Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia
Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang dikenai larangan impor unggas dan telur konsumsi.
Larangan tersebut tidak hanya menyasar Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat 40 negara yang dikenai penghentian impor penuh, seperti Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, dan Afrika Selatan.
Selain itu, Arab Saudi juga memutuskan pembatasan sebagian untuk 16 negara, seperti Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, dan Denmark.
Otoritas setempat mengatakan, larangan sementara tidak berlaku untuk daging unggas yang diproses dalam suhu panas dan produk terkait selama memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang telah disetujui.
Alasan Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia
Dilansir dari Gulf News, Selasa (24/2/2026), Arab Saudi melarang impor unggas dan telur sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Keputusan tersebut juga dilatarbelakangi oleh keputusan Arab Saudi untuk memastikan keamanan pangan di pasar domestik.
Otoritas setempat menyatakan, negara-negara yang terdampak kebijakan larangan maupun pembatasan sebagian akan ditinjau secara berkala.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan perkembangan kesehatan dan pembaruan epidemiologi di dunia.
Arab Saudi sebenarnya sudah memberlakukan larangan dan pembatasan impor unggas dan telur sejak 2004.
Namun, seiring waktu, ada beberapa negara yang masuk daftar larangan dan pembatasan impor berdasarkan penilaian risiko dan laporan internasional tentang penyakit hewan, khususnya wabah flu burung yang sangat patogen.
Langkah Pemerintah Indonesia
Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara setelah Arab Saudi melarang impor telur dan unggas dari Indonesia.
Kementan akan memperkuat sistem kesehatan hewan dan pengawasan biosekuriti.
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda, kebijakan Arab Saudi merupakan langkah sanitari yang lazim dalam perdagangan internasional produk peternakan.
"Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional," kata Agung, dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
"Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional," sambungnya.
Agung menambahkan, kebijakan tersebut bukan hal baru. Arab Saudi telah menerapkan mekanisme pembatasan serupa sejak merebaknya kasus avian influenza global pada pertengahan 2000-an.
Indonesia tercatat masuk dalam daftar larangan sementara sejak 2004.
Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai bagian dari mekanisme manajemen risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan ditinjau secara berkala oleh negara tujuan ekspor.
Dari sisi ekonomi, dampaknya dinilai terbatas karena volume ekspor unggas Indonesia ke Arab Saudi relatif kecil.
Pasar domestik masih menjadi penopang utama industri perunggasan nasional.
Meski begitu, pemerintah menjadikan situasi ini sebagai momentum untuk meningkatkan kredibilitas sistem kesehatan hewan sekaligus memperkuat daya saing ekspor.
Upaya diplomasi veteriner dan pengembangan produk hilir terus didorong agar akses pasar tetap terbuka.
"Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional," kata Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang