DPR Desak Pemerintah Sinkronkan Fiskal Atasi Dana Kas Daerah Rp 234 Triliun
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera menyinkronkan fiskal guna mengatasi masalah anggaran kas daerah yang mengendap hingga mencapai Rp 234 triliun.
Temuan dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa jumlah dana yang mengendap ini cukup besar dan perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Angka Rp 234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah," ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dikutip Antara.
Misbakhun menilai bahwa besarnya dana yang mengendap ini menunjukkan lambannya realisasi belanja daerah.
Menurut Bank Indonesia, simpanan kas daerah di perbankan per September 2025 mencatatkan angka Rp 234 triliun, yang mencakup dana dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Efisiensi Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD)
Misbakhun menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Jika dikelola dengan cepat dan tepat, dana tersebut dapat meningkatkan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja.
“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan,” kata Misbakhun.
Namun, ia juga menekankan bahwa masalah dana mengendap ini tidak bisa hanya disalahkan pada daerah. Perlu dilakukan pendalaman untuk mencari tahu akar penyebabnya.
Koordinasi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa belanja daerah dapat terealisasi tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil.
Menkeu Purbaya Soroti Rendahnya Serapan Anggaran
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masalah serapan anggaran daerah yang lambat.
Menurut data Kementerian Keuangan, dana yang mengendap di bank hingga mencapai Rp 234 triliun akibat rendahnya realisasi belanja APBD.
Angka ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, masih ada hambatan dalam penggunaan dana tersebut.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Sekali lagi, (untuk) memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujar Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kebutuhan untuk Segera Menggunakan Dana
Purbaya menambahkan bahwa rendahnya serapan anggaran menyebabkan simpanan dana daerah terus mengendap di bank.
Ia menekankan bahwa dana dari pusat sudah tersedia dan siap digunakan untuk pembangunan di setiap wilayah.
“Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Purbaya.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.