Purbaya Siapkan Hadiah Total Rp 300 Miliar Buat Daerah yang Sukses Turunkan Stunting
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan anggaran dengan total mencapai sebesar Rp 300 miliar, sebagai insentif bagi daerah-daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting di wilayahnya masing-masing.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran Serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Aturan yang mulai berlaku per 10 November 2025 itu akan memberikan insentif sebesar Rp 300 miliar, yang akan dibagi kepada 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota yang masuk dalam peringkat terbaik dalam penurunan angka stunting.
"Untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah," sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan KMK No. 330/2025 tersebut, Rabu, 12 November 2025.
Petugas Kesehatan Puskesmas Muara Dua melakukan pemeriksaan stunting anak meliputi status gizi, berat badan dan tinggi badan di Desa Meunasah Alue, Lhokseumawe, Aceh
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," ujarnya.
Beleid itu menjelaskan, bagi daerah-daerah terbaik yang berhasil menurunkan angka stunting, rata-rata akan diberikan Rp 5-Rp 6 miliar untuk masing-masing daerah.
Pengecualian diberikan bagi beberapa wilayah seperti misalnya Kabupaten Tangerang dengan nominal paling besar yakni Rp 7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp 7,15 miliar, dan Kota Madiun Rp 7,1 miliar.
Aturan itu juga menentukan soal jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan tiap daerah, antara lain meliputi program pengelolaan pendidikan, program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan
Kemudian juga untuk program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program rehabilitasi sosial, serta program perlindungan dan jaminan sosial.
Target lainnya bagi daerah-daerah tersebut yakni meningkatkan program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, program pengelolaan persampahan, hingga program pembinaan keluarga berencana (KB).
"Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300.000.000.000," sebagaimana tertera pada bagian kedua dalam aturan tersebut.
"Dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," ujarnya.