Polisi Bongkar Produksi Mi Berformalin di Boyolali, Beredar di Pasar Solo

Polisi berhasil mengungkap praktik produksi mi mengandung formalin di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang memiliki kapasitas produksi sekitar 1,5 ton per hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan mengenai peredaran mi berformalin di sejumlah pasar di Solo dan wilayah sekitarnya.
Dilansir dari Antara, Kamis (12/3/2026), dari hasil penelusuran, polisi menemukan dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi mi berformalin di Kabupaten Boyolali.
"Lokasi pertama di Kecamatan Cepogo yang menjadi tempat produksi, lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo yang merupakan gudang penyimpanan," kata Djoko Julianto di Semarang, Rabu (11/3/2026).
Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar dengan total berat sekitar 1 ton.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial WH (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut.
Djoko menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencampurkan 1 liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi.
Padahal, sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Ia menambahkan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019 dengan wilayah pemasaran meliputi Solo dan daerah sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
Bahaya mengonsumsi mi mengandung formalin
Dilansir dari (18/12/2025), Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. apt. Zullies Ikawati, Ph.D mengatakan, formalin adalah larutan formaldehida yang digunakan untuk pengawet mayat dan bahan industri.
Mengandung bahan berbahaya bagi tubuh, formalin sama sekali tidak boleh ada dalam makanan.
"Jika formalin tertelan, efek cepatnya bisa berupa rasa terbakar di mulut dan tenggorokan, mual, muntah, sakit perut, dan diare," ujarnya.
Paparan yang terus-menerus, meski dalam jumlah kecil, sangat berbahaya karena formalin bersifat toksik dan karsinogenik (pemicu kanker).
"Dalam jangka panjang, formalin dapat merusak hati, ginjal, dan sistem saraf, serta meningkatkan risiko kanker saluran cerna," sambungnya.
Karena itu, temuan formalin pada makanan di pasar merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan perlu dihindari sepenuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang