Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun, Tinggalkan "Surat Cinta" untuk Keluarga

Dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus atau yang dikenal dengan sapaan dokter Iril, divonis lima tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap pasien.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban dengan total mencapai Rp106,3 juta.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sartika, Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/10/2025) petang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sandi Muhamad bersama anggota majelis Haryanto Das’at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sandi Muhamad.
Hakim menyatakan, dokter Syafril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagai tenaga medis.
Ia juga terbukti melakukan tindakan cabul berulang kali terhadap lebih dari satu korban, termasuk perempuan hamil.
Surat dari Dokter Iril
Usai sidang pembacaan vonis, dokter Iril sempat menghampiri awak media dan menyerahkan sepucuk surat tulisan tangannya.
Surat tersebut berisi permintaan maaf sekaligus pesan pribadi untuk keluarga dan masyarakat.
“Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya,” tulisnya.
Ia melanjutkan, “Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik.”
Dalam surat itu, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, mulai dari pejabat, guru, teman sejawat, hingga almamaternya. Tak lupa, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, hingga sesama tahanan yang ia sebut sebagai “rasa keluarga baru”.
“Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga,” tulisnya.
Surat tersebut ditutup dengan tanda tangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang sedang dijalaninya.
Restitusi untuk Korban
Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan bahwa dokter Iril harus membayar restitusi kepada lima korban. Keputusan tersebut didasarkan pada Laporan Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nomor register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025.
Total restitusi yang wajib dibayarkan mencapai Rp106.335.796, dengan rincian:
- Korban D: Rp28.700.000
- Korban A: Rp14.880.256
- Korban AP: Rp19.650.540
- Korban AI: Rp30.766.000
- Korban E: Rp12.339.000
Humas PN Garut, Andre Trisandy, menegaskan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan secara sukarela, maka dapat ditempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Apabila tidak dilakukan pembayaran, maka bisa dilakukan penyitaan di kemudian hari atas permintaan dari penuntut umum,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding,” kata Yudhi usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firman S Rohman, menyampaikan sikap serupa. Ia menilai beban restitusi tergolong ringan karena tidak ada penyitaan aset terdakwa.
“Restitusi itu ringan sebetulnya, karena tidak dilakukan penyitaan harta kepunyaan terdakwa dan tidak diganti pidana kurungan,” ungkapnya.
Awal Mula Kasus
Kasus pelecehan seksual ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AED (24). AED awalnya berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore di klinik tempat dokter Iril bekerja.
Setelah membuat jadwal vaksin, tiga hari kemudian terdakwa datang ke rumah orangtua korban untuk melakukan penyuntikan.
Usai vaksinasi, korban diminta mengantar dokter Iril ke indekosnya.
Di sanalah terdakwa diduga melakukan tindakan pelecehan dengan cara mengunci pintu kamar dan mendorong korban ke kasur. Korban berhasil melawan dan melarikan diri.
Atas rangkaian perbuatannya, dokter kandungan tersebut dijerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, e, dan i.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " dan Tribunpriangan.com dengan judul 5 Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bakal Dapat Restitusi Total Rp106 Juta