Korlantas Perpanjang Larangan Sirene dan Strobo, Ini Pengecualiannya

Korlantas, sirene, strobo, Tot tot wuk wuk, sirene dan strobo, Korlantas Perpanjang Larangan Sirene dan Strobo, Ini Pengecualiannya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan penggunaan sirene dan lampu strobo atau yang dikenal masyarakat sebagai "tot tot wuk wuk" masih akan berlanjut.

Kebijakan tersebut diambil setelah Korlantas menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dinilai kerap mengganggu pengguna jalan lain, terutama di kawasan perkotaan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan bahwa penggunaan perangkat tersebut untuk pengawalan maupun kegiatan di dalam kota masih dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Tot tot wuk wuk juga kami mendengar dari masyarakat, saya perpanjang untuk moratoriumnya untuk kebijakan itu. Khususnya dalam kota maupun pengawalan, masih kami bekukan dan larang,” ujar Agus, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Korlantas, sirene, strobo, Tot tot wuk wuk, sirene dan strobo, Korlantas Perpanjang Larangan Sirene dan Strobo, Ini Pengecualiannya

Pemasangan lampu strobo oleh Ilham, pemilik Sumber58 Spesialis Sirine Rotator Semarang.

Pengawalan dengan Sirene dan Strobo Masih Dilarang

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa praktik pengawalan kendaraan yang menggunakan sirene dan strobo belum diizinkan kembali.

Kebijakan ini berlaku baik untuk kegiatan pengawalan tertentu maupun penggunaan yang tidak berkaitan dengan tugas resmi kepolisian.

Menurut Agus, keputusan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan jalan raya lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Korlantas, sirene, strobo, Tot tot wuk wuk, sirene dan strobo, Korlantas Perpanjang Larangan Sirene dan Strobo, Ini Pengecualiannya

Gerakan ?stop tot tot wuk wuk? viral di media sosial sebagai protes penggunaan sirene dan strobo ilegal. TNI dan Polri turun tangan memberi penegasan aturan.

Dengan masih berlakunya moratorium, polisi berharap penggunaan sirene dan strobo dapat lebih terkontrol sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa bagi pengguna jalan tertentu.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku mutlak untuk seluruh situasi. Korlantas masih memberikan pengecualian terbatas untuk kepentingan patroli lalu lintas di jalan tol.

Korlantas, sirene, strobo, Tot tot wuk wuk, sirene dan strobo, Korlantas Perpanjang Larangan Sirene dan Strobo, Ini Pengecualiannya

Ilustrasi sirene mobil polisi.

Diperbolehkan untuk Patroli Keselamatan di Jalan Tol

Agus menjelaskan, hasil analisis Korlantas menunjukkan angka kecelakaan di jalan tol masih cukup tinggi.

Faktor seperti kecepatan kendaraan yang tinggi, dominasi kendaraan berat, hingga kasus tabrak belakang menjadi alasan polisi tetap membutuhkan kehadiran patroli yang mudah dikenali pengguna jalan.

“Pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas untuk bisa mengimbau, agar kendaraan berat mungkin berjalan di lajur kiri, agar kendaraan yang capek istirahatnya di rest area bukan di bahu jalan,” ucap Agus.

“Ini khusus di jalan tol memang, untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. (Karena) pengawalan pun masih kami bekukan. Jadi secara umum masih kami bekukan untuk tot tot wuk wuk,” kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang