Pejabat Diminta Tidak Sembarangan Pakai Sirene dan Strobo
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine. Ia bahkan menegaskan bahwa menghormati pengguna jalan lain juga tetap harus dilakukan meski saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun pengawalan voorijder.
Tak hanya itu, Kementerian Sekretariat Negara bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine.
"Para pejabat negara harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat serta pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut bisa semena-mena atau semau," ungkap Prasetyo
Ia mengakui bahwa selama ini masih ada beberapa pejabat yang menggunakan sirine saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun dia mengingatkan bahkan presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan, tidak menggunakan fasilitas.

"Presiden sudah memberi contoh bahwa meski mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu tetap sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti," ujar Pras.
Dalam kesempatan yang sama, Pras kembali mengingatkan seluruh pejabat negara agar jangan sampai menggunakan fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine itu di luar batas-batas kewajaran.
"Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan serta menghormati pengguna jalan lain," tegas Prasetyo Hadi kemudian.
Perlu diketahui bahwa dalam beberapa pekan terakhir di sosial media tengah ramai gerakan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk". Aksi tersebut pun mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri pun menanggapi gerakan dengan cukup serius. Ia menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Irjen Pol. Agus.
Padahal penggunaan strobo dan sirine sudah diatur pada Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di dalamnya disampaikan bahwa penggunaan lampu isyarat serta sirene boleh dipakai pada kendaraan yang memiliki prioritas utama seperti pemadam kebakaran, ambulans hingga rombongan pimpinan lembaga negara di Indonesia.