Viral Pria Protes Bayar Parkir di Polda Metro, Polisi Jelaskan Dasar Hukumnya

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Sebuah video yang menampilkan seorang pria memprotes biaya parkir di kawasan Polda Metro Jaya, viral di media sosial. Video tersebut viral usai diunggah salah satunya oleh akun Instagram folkkonoha.

Dalam postingannya memperlihatkan pria itu keberatan diminta tarif parkir meski mengaku hanya berhenti kurang dari lima menit. Dalam unggahan itu, narasi menyebut pria tersebut meluapkan kekesalannya karena harus membayar Rp4.000 saat keluar dari area parkir Markas Polda Metro Jaya.

"Seorang pria meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp 4 ribu saat baru berhenti kurang dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya. Ia menilai keberadaan parkir liar di lingkungan kepolisian hanya membuat rakyat kecil semakin terbebani," demikian dikutip dari akun tersebut, Rabu, 3 Desember 2025.

Merespons viralnya video tersebut, Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Rizal, memberikan klarifikasi terkait kebijakan parkir di Mapolda Metro.

"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab," kata AKBP Agus.

Ia menjelaskan bahwa tarif parkir di Polda Metro Jaya mengacu pada Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Dalam aturan itu, tarif mobil berkisar Rp3.000–Rp12.000 per jam, bus dan truk Rp4.000–Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp1.000–Rp4.000 per jam, dan sepeda Rp1.000 sekali parkir.

Selain Pergub, pengelolaan parkir juga mengacu pada PMK Nomor 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.

Agus menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas publik lain semisal Polda Jawa Timur hingga Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah sakit (RS) Fatmawati, RS Harapan Kita serta beberapa RSUD di kawasan Jabodetabek juga menerapkan kebijakan serupa.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran terkait parkir di lingkungan Polda.

"Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran," kata AKBP Agus Rizal.