Polisi Hanya Boleh Pakai Sirene dan Strobo di Situasi Tertentu

 Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengungkap bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Terlebih saat kegiatan patroli serta pengaturan lalu lintas dua fitur tersebut akan sangat penting.

Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

“Petugas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu serta suara sirene sangat dibutuhkan guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ungkapnya dilansir Antara (21/09).

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi. Pasalnya kenyamanan serta ketertiban lalu lintas bisa terganggu.

Sirene dan strobo

“Diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” tambahnya.

Dengan adanya langkah ini diharapkan bisa tecipta suasana jalan yang tertib, nyaman dan aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Keputusan tersebut pun sebenarnya sudah mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI pun mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene.

Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan serta penggunaan sirene.

Sirene dan strobo

Ia mengakui bahwa selama ini masih ada beberapa pejabat yang menggunakan sirene saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun dia mengingatkan bahkan presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan tidak menggunakan fasilitas tersebut.

"Presiden sudah memberi contoh bahwa meski mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu tetap sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti," ujar Pras.