Strobo dan Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk' Dibekukan, Ini Kendaraan yang Boleh Pakai
Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengevaluasi aturan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan.
Langkah ini ditempuh setelah maraknya kritik masyarakat terkait praktik di jalan raya yang dinilai mengganggu.
"Sambil nanti kita evaluasi yang terbaik seperti apa. Kami juga akan melibatkan masyarakat, kami akan melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Agus menjelaskan, pengawalan bagi kendaraan prioritas—terutama di jalan tol—merupakan bagian dari tugas polisi lalu lintas. Namun demikian, penggunaan strobo dan sirene akan kembali dikaji agar tidak menimbulkan masalah bagi pengguna jalan lain.
"Tentunya juga harus ada patroli polisi. Ini akan kita evaluasi dan kami terima kasih kepada masyarakat bahwa ternyata polantas juga disenangin oleh masyarakat," ujar Agus.
Kritik Warga Menguat
Agus menegaskan, pihaknya menghargai masukan publik atas penggunaan strobo dan sirene. Untuk sementara, kebijakan pemakaiannya dibekukan.
Banyak warga merasa terganggu oleh suara bising kendaraan pengawalan. Bagi sebagian pengendara, suara tersebut bukan hanya mengganggu konsentrasi, tetapi juga memicu stres ketika terjebak macet.
Naufal (31), pengusaha asal Jakarta Barat, mengaku kerap kesal ketika mendengar sirene di jalan.
“Kalau lagi panas-panas, macet, terus bunyi-bunyian itu kedengerannya puyeng banget, bikin emosi aja. Kita sama-sama bayar pajak, masa iya harus minggir buat pejabat yang cuma mau rapat atau urusan biasa?” ucapnya, Minggu (21/9/2025).
Hal senada disampaikan Dwi (40), karyawan swasta yang sehari-hari menggunakan transportasi umum di Jakarta.
“Kalau ambulans atau pemadam kebakaran itu beda cerita, kita paham itu darurat. Tapi kalau cuma rapat atau pulang kantor, ya jangan pakai sirene lah. Kita juga pekerja, sama-sama buru-buru. Masa haknya beda?” katanya.
Menurut Dwi, aturan di negara lain lebih jelas, di mana pengawalan hanya diberikan bagi kepala negara atau wakilnya.
Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk"
Keluhan publik terhadap penggunaan strobo dan sirene turut memicu munculnya kampanye "Stop Tot Tot Wuk Wuk". Gerakan ini diwujudkan dalam poster digital dan stiker yang ditempel di kendaraan pribadi.
Salah satunya berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Agus pun menegaskan kembali pembekuan sementara pemakaian sirene. “Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Aturan yang Berlaku
Penggunaan sirene dan lampu strobo sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 59 ayat 5, disebutkan:
- Kendaraan Kepolisian boleh menggunakan lampu biru dan sirene.
- Kendaraan tahanan, TNI untuk pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim rescue, dan jenazah diperbolehkan menggunakan lampu merah dan sirene.
- Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana transportasi, pembersihan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus hanya boleh memakai lampu kuning tanpa sirene.
Bagi yang melanggar, sanksi berupa tilang maksimal Rp 250.000 dan kewajiban mencopot perangkat strobo atau rotator bisa dikenakan.
Pakar: Polisi Harus Bertindak Tegas
Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” lahir dari kejenuhan masyarakat terhadap praktik penggunaan strobo ilegal.
“Dia menganggap pengguna jalan lain wajib minggir. Dari situ lahir perilaku agresif yang bisa memicu konflik di jalan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Sony menekankan, sirene dan strobo seharusnya hanya digunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau tamu negara.
“Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat, harusnya sama-sama kalau memang susah. Jalan itu ruang bersama, harusnya semua merasakan kondisi yang sama,” tegasnya.
Ia menambahkan, keresahan warga meningkat lantaran bukan hanya kendaraan pribadi yang melanggar, tetapi juga mobil dinas dan kendaraan pejabat.
“Gerakan ini sebenarnya sudah mempermalukan kepolisian. Dengan adanya gerakan itu, publik menilai polisi tidak melakukan aksi penertiban atau seakan membiarkan pengguna strobo ilegal di jalan,” jelas Sony.
“Pendapat saya, sebaiknya sudah harus ada action polisi untuk mereka yang menggunakan strobo secara tidak layak," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.