Top 7+ Fakta Dokter Gadungan Lulusan SMA di Bantul Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta

yogyakarta, Bantul, dokter gadungan, dokter palsu, dokter gadungan bantul, 7 Fakta Dokter Gadungan Lulusan SMA di Bantul Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta, 1. Modus Penipuan Bertahap, 2. Vonis Palsu Penyakit HIV, 3. Total Kerugian Korban, 4. Ditangkap Polisi di Rumahnya, 5. Lulusan SMA, Belajar dari Internet, 6. Ancaman Hukuman Berat, 7. Pendamping Hukum Minta Maaf, Bantah Semua Penipuan

Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26), warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, yang mengaku sebagai dokter dan membuka praktik terapi palsu di Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku yang ternyata hanya lulusan SMA itu menipu seorang pasien dengan modus praktik terapi kesehatan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 538,9 juta serta kehilangan sertifikat tanah milik ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan kasus ini berawal pada Juni 2024, ketika seorang pasien berinisial J mencari terapi pengobatan untuk anaknya.

J kemudian diarahkan oleh tantenya ke praktik terapi milik FE di Padukuhan Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul.

“Korban mendaftar dalam program terapi tersebut, membayar Rp 15 juta kepada FE,” ujar Mirza dalam keterangannya di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Seiring waktu, FE meminta tambahan biaya terapi dengan berbagai alasan, mulai dari deposit pengobatan, biaya psikologi, hingga vonis palsu penyakit HIV.

7 Fakta Kasus Dokter Gadungan di Bantul

1. Modus Penipuan Bertahap

Setelah pembayaran awal Rp 15 juta, FE kembali meminta Rp 7,5 juta dengan alasan anak korban menderita Mythomania. Pada Agustus 2024, korban diminta deposit Rp 132 juta untuk jaminan pengobatan.

Pada bulan November 2024, korban kembali diminta membayar Rp 7,5 juta untuk biaya psikologi. Tidak berhenti di situ, FE juga menalangi biaya Rp 46,95 juta dengan imbalan sertifikat tanah korban sebagai jaminan.

2. Vonis Palsu Penyakit HIV

Pada Februari 2025, FE memvonis korban menderita penyakit HIV. Ia menawarkan pengobatan dengan biaya fantastis, yakni Rp 320 juta.

Namun, korban yang curiga kemudian memeriksakan diri ke RS PKU Gamping. Hasil pemeriksaan menyatakan korban negatif HIV.

“Korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP dr Sardjito, diketahui terlapor tidak terdaftar,” jelas Mirza.

3. Total Kerugian Korban

Hingga September 2025, korban telah mengalami kerugian Rp 538,95 juta dan kehilangan sertifikat tanah atas nama ayahnya.

Atas kejadian ini, korban akhirnya melaporkan FE ke Polres Bantul.

4. Ditangkap Polisi di Rumahnya

Unit Tipider Polres Bantul menangkap FE di rumahnya di Pedusan RT 57 pada Jumat (5/9/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita baju dokter, telepon, vitamin, serta perlengkapan medis yang dibelinya dari apotek.

Mirza menegaskan, “Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.”

5. Lulusan SMA, Belajar dari Internet

Dalam pemeriksaan, FE mengaku hanya lulusan SMA dan tidak pernah kuliah kedokteran. Ia belajar mengenai alat medis dan praktik kedokteran dari internet.

“Belum pernah (kuliah kedokteran),” kata FE.

“Dulu cita-cita saya dokter, Pak. Jadi sempat khilaf. Maaf.”

FE mengaku hanya pernah mengambil sampel darah pasien, tanpa melakukan tindakan medis serius.

6. Ancaman Hukuman Berat

FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Ia juga dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

7. Pendamping Hukum Minta Maaf, Bantah Semua Penipuan

Pendamping hukum FE, Nofrizal Sayuti, menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

“Terlebih dahulu kami sebagai PH saudara FE meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban yang merasa dirugikan,” ucap Nofrizal, Minggu (21/9/2025).

Meski begitu, ia menilai kasus ini tidak sepenuhnya masuk kategori penipuan. Menurutnya, terapi yang dilakukan FE sempat memberikan dampak positif pada anak korban.

“Terapi pun telah dilakukan dan pernyataan dari klien saya, memang anak korban ada perubahan. Kondisi anak korban setelah diterapi menjadi lebih baik. Dan kami sampaikan tidak ada korban yang cacat atau meninggal dunia,” katanya.

Nofrizal juga meragukan total kerugian yang dituduhkan.

“Kerugian yang katanya lebih dari Rp 538 juta itu, bisa kita buktikan nanti di persidangan apa benar atau tidak,” ucapnya.

Polisi Masih Buru Korban Lain

Polisi menduga masih ada korban lain dari praktik dokter gadungan FE. Mirza mengatakan, tersangka membuka terapi sejak Juni 2024 dengan modal atribut medis dan obat-obatan yang dibelinya di apotek.

“Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan memberikan obat. Jadi setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung memberikan obat, bukan resep,” ungkap Mirza.

Hasil penipuan itu diketahui dipakai FE untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian warga sekitar sempat percaya bahwa FE benar-benar seorang dokter karena pengakuan mulut ke mulut.

“Warga sana tahunya tersangka adalah dokter,” kata Mirza.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "", dan Tribun Jogja dengan judul "Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum" 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.