2 Lulusan SMA Pengelola Situs Judol Dibekuk di Ruko Kalideres, Modal Nekat Belajar Coding Otodidak

2 Lulusan SMA Pengelola Situs Judol Dibekuk di Ruko Kalideres, Modal Nekat Belajar Coding Otodidak

Kepolisian Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoperasian situs judi online yang dijalankan dua pemuda berinisial NA (27) dan RI (25).

Kedua pemuda itu ditangkap saat tengah mengelola situs-situs tersebut dari sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu (17/9) malam.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Rawa Lele atau di Kalideres," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, kepada media, dikutip Jumat (26/9).

Menurut dia, kedua pelaku mempelajari keterampilan pemrograman secara mandiri sejak lulus sekolah menengah. NA diketahui lulusan SMA, sementara RI merupakan lulusan SMK.

"Yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari coding," imbuh perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara.

Dalam aksinya, NA berperan sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sedangkan RI bertindak sebagai operator dan admin.

Adapun keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka. Dari bisnis haram tersebut, keduanya mengaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. (*)