Kronologi Wanita Banyumas Tertipu Dokter Gadungan dan Kehilangan Mobil, Kenalan di Aplikasi Kencan

Seorang wanita warga kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tertipu oknum yang mengaku dokter di aplikasi kencan.
Akibatnya, mobil merah seharga puluhan juta miliknya amblas.
Pelaku yang menggunakan nama samaran dr. M itu membawa kabur mobil korban usai meminjam kunci dengan alasan hendak melakukan top up saldo di minimarket.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (20/2/2026) saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan.
Kronologi wanita tertipu dokter gadungan
"Pelaku mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu rumah sakit di Purwokerto. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat menunjukkan kartu identitas atau handy card dokter," kata Ardi, Senin (23/2/2026), diberitakan .
Setelah berkenalan di aplikasi, akhirnya pada Sabtu malam (21/2/2026), keduanya sepakat bertemu untuk berkeliling kota menggunakan mobil milik korban.
Mereka kemudian menepi di sebuah kafe di sekitar Purwokerto Timur.
Saat di kafe itulah, dr. M meminjam kunci mobil dengan alasan hendak top up saldo di minimarket.
"Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kembali. Korban yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur," ujar Ardi.
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan.
Polisi awalnya menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di area parkir kafe serta melakukan pelacakan terhadap kendaraan.
Identitas pelaku diketahui
Kurang dari 24 jam, identitas pelaku akhirnya terungkap. Dr. M atau MWIR (24), adalah seorang mahasiswa asal Surabaya.
Pelaku berhasil ditangkap di Kuningan, Jawa Barat, pada Minggu malam (22/2/2026).
"Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban dengan nilai sekitar Rp 98 juta.
Saat ini MWIR telah diamankan di sel tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dilansir dari Tribun.
Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.
Polisi mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan.
Hendaknya masyarakat tidak mudah percaya terhadap identitas seseorang yang baru dikenal secara daring, serta tidak menyerahkan kunci kendaraan atau barang berharga lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang