Kepsek Tegaskan Gibran Bukan Lulusan SMA Santo Yosef Solo, Daftar Pun Tidak Pernah
Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo, Bruder Yohanes Sudarman, menegaskan bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bukan lulusan sekolahnya.
Bahkan, menurut catatan administrasi sekolah, Gibran tidak pernah mendaftar sebagai siswa di lembaga pendidikan tersebut.
“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,” ujar Yohanes dikutip dari kanal YouTube TribunSolo, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, pihak sekolah memiliki dokumentasi resmi yang bisa diperiksa.
“Bukti dan data bisa dicek di bagian pendataan siswa,” imbuhnya.
Kepala Sekolah Siap Bersaksi
Yohanes menyatakan kesiapannya memberikan keterangan di pengadilan apabila diminta oleh lembaga hukum.
Ia menegaskan bahwa keterangannya akan didasarkan pada data resmi sekolah.
Meski demikian, hingga kini ia belum pernah menerima surat panggilan pengadilan, termasuk tidak pernah membaca atau mendengar pemberitaan resmi mengenai pemanggilan tersebut.
Yohanes juga mengimbau pihak-pihak yang menggugat ijazah Gibran untuk menelusuri data ke sekolah lain yang disebutkan dalam gugatan.
“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” ujar Yohanes.
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025)
Gugatan Ijazah Gibran ke PN Jakarta Pusat
Sebelum klarifikasi dari pihak sekolah, Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Subhan.
Dalam petitum gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun dan Rp 10 juta.
Angka tersebut disebut sebagai kerugian materiel dan imateriel yang ditanggung penggugat sekaligus warga negara Indonesia.
Subhan menilai, Gibran tidak memenuhi salah satu syarat pencalonan wakil presiden sesuai Undang-Undang Pemilu.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Harapan Penyelesaian Polemik
Yohanes berharap persoalan terkait tudingan ijazah Gibran dapat segera diselesaikan secara transparan melalui jalur hukum.
Ia menilai, kejelasan data dan klarifikasi resmi dari lembaga pendidikan terkait akan membantu menyelesaikan polemik yang tengah berkembang di masyarakat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.