Modus Eks Puteri Indonesia Buka Klinik Kecantikan Ilegal dan Jadi Dokter Gadungan, Pasien Cacat Permanen

Seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau jadi tersangka kasus praktik ilegal di bidang kecanti
Seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau jadi tersangka kasus praktik ilegal di bidang kecanti

Mantan finalis Puteri Indonesia Riau berinisial JRF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan setelah menjalankan tindakan medis tanpa kompetensi sehingga menyebabkan korbannya mengalami luka serius dan cacat permanen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik kecantikan yang dikelolanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Kombes Ade, Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan, tersangka diamankan pada 28 April 2026 di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kronologi

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban mengalami pendarahan dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Kombes Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Penyidik juga menemukan jumlah korban lebih dari satu orang, dengan total sekitar 15 orang yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi, termasuk hingga Rp16 juta untuk satu tindakan.

Namun, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan, meskipun sempat mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang diperuntukkan bagi tenaga medis.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," jelas Ade.

Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah, dan status tersangka ditetapkan pada 28 April 2026.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Riau menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tenaga medis dan klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan maupun kecantikan.

Laporan: Muhammad Arifin/tvOne Riau