Kejaksaan Surati Mendagri 'Izin' Segera Tahan Wakil Wali Kota Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin

 Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kota Bandung telah berkirim surat ke Menteri Dalam Negeri terkait penahana Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam perkara korupsi.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kajari Kota Bandung, Alex Akbar bahwa pihaknya telah berkirim surat secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk penahanan Wakil Wali Kota Bandung. 

"Kita sudah bersurat secara berjenjang ke Mendagri terkait penahanan Wakil Wali Kota Bandung," kata Alex, Selasa, 21 Januari 2026.

Alex mengatakan setelah adanya jawaban dari Mendagri, kemungkinan dalam waktu dekat Wakil Wali Kota Bandung akan segera ditahan, termasuk Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. "Benar termasuk Awangga akan segera ditahan," katanya. 

Sebelumnnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket proyek barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung selama tahun 2025.

Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan Rendiana Awangga (Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Nasdem Kota Bandung) sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga mengatur penunjukan penyedia proyek untuk keuntungan pihak tertentu.

Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, pada 12 Januari 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin, menolak seluruh gugatan tersebut, sehingga status tersangka Erwin tetap sah secara hukum.

Laporan: Cepi Kurnia, tvOne