KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Publik Bisa Cek Rekam Jejak Lengkap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan aturan yang sempat bikin heboh publik soal dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan alias tak bisa diakses tanpa persetujuan pihak terkait.
Tapi keputusan itu menuai kritik besar, terutama karena dianggap menutup akses transparansi pemilu.
Ketua KPU RI Afifuddin menyatakan, pembatalan keputusan tersebut diambil setelah koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan mempertimbangkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008 serta UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27/2022.
“Kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. KPU mendengar kritik publik, masukan dari masyarakat, dan berkomitmen memastikan pemilu tetap akuntabel dan transparan,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dokumen syarat capres-cawapres yang sempat dikecualikan
Berikut 16 dokumen penting yang awalnya ditetapkan sebagai rahasia, sebelum aturan dibatalkan:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Kenapa aturan ini ramai dikritik?
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Publik menilai aturan tersebut bisa mengurangi keterbukaan informasi soal rekam jejak capres-cawapres, padahal dokumen seperti laporan pajak, SKCK, dan riwayat hidup dianggap penting untuk diketahui pemilih.Dengan pembatalan aturan ini, dokumen syarat capres-cawapres kembali bisa diakses sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
KPU menyebut, keputusan ini juga bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat yang aktif menyuarakan keberatan lewat media sosial maupun jalur resmi.
"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," kata Afif.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.