Aturan Baru, 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2029 Kini Dirahasiakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sejumlah dokumen persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) pada Pemilu 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan alias tidak bisa diakses secara bebas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Dalam aturan ini, ada 16 jenis dokumen yang dirahasiakan, mulai dari profil singkat, daftar riwayat hidup, laporan harta kekayaan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang sudah dilegalisasi.
“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum,” bunyi poin Diktum KESATU peraturan tersebut.
Daftar Dokumen yang Dikecualikan
Berdasarkan keputusan KPU, dokumen yang dimaksud mencakup:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
- Surat keterangan tidak dalam keadaan pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan PPh orang pribadi lima tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali masa jabatan.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat keterangan pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipenjara lima tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tamat belajar, atau keterangan lain yang dilegalisasi.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Masa Berlaku Kerahasiaan
KPU menetapkan dokumen-dokumen tersebut bersifat rahasia selama lima tahun. Namun, ada pengecualian apabila:
- Pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis, atau
- Pengungkapan dokumen berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini resmi berlaku sejak ditetapkan pada 21 Agustus 2025.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.