Viral Video Polisi Suruh Warga Lepas Maling Motor, Kapolsek Cikarang Sebut Salah Paham
Sebuah video yang memperlihatkan anggota Polsek Cikarang Utara meminta warga melepaskan seorang pencuri motor yang sudah ditangkap viral di media sosial.
Rekaman tersebut diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, Rabu (10/9/2025) dini hari.
Dalam video itu, warga tampak menyerahkan seorang terduga pencuri motor ke kantor polisi.
Namun, seorang anggota justru meminta pelaku dilepaskan karena tidak ada laporan yang dibuat.
“Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.
Warga kemudian bertanya balik. “Terus dibawa kemana ini (pelaku) pak,” tanya warga.
Oknum polisi itu juga menambahkan bahwa bila korban membuat laporan, maka motor yang dicuri ikut ditahan sebagai barang bukti.
“Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan disini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” ucap anggota polisi.

Kapolsek: Salah Paham Anggota
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menyebut anggotanya salah memberikan penjelasan kepada warga.
“Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu.
Ia menegaskan bahwa laporan warga tetap diproses. Kasus pencurian motor itu kini sudah ditangani secara resmi oleh pihak kepolisian.
“Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.
Dimintai Keterangan Polda Metro Jaya
Sutrisno mengaku dirinya sedang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait video viral tersebut.
Untuk itu, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai identitas anggota yang terekam maupun kronologi lengkap peristiwa.
“Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda,” ujarnya
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.