Modus Tagih Leasing, 5 Komplotan Maling Motor Beraksi di Cimahi dan KBB
Lima orang pelaku pencurian motor yang kerap beraksi dengan modus seolah-olah menjadi penagih tunggakan kredit berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi. Mereka adalah Irvan Desmantia (30), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (38), dan Freza Poncoario Pangestu (34).
Kelima orang ini diketahui berkeliaran di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk mencari sasaran sebelum akhirnya dibekuk polisi.
"Alhamdulillah Satreskrim mengamankan kurang lebih setidaknya 5 pelaku, 5 pelaku dengan masing-masing dari 5 tersangka yang diamankan, ada dasar 3 laporan polisi yang ada di kami. Yang mana korban beberapa menyampaikan dengan modus yang berbeda-beda," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra di Polres Cimahi, Kamis (6/11/2025).
Menurut Niko, komplotan ini sudah beroperasi sekitar satu tahun. Mereka memanfaatkan data motor yang diduga menunggak pembayaran kredit sebagai dasar untuk mendatangi korban di jalanan sekitar Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Setelah menemukan target, para pelaku menghampiri korban sambil mengklaim bahwa motor yang dipakai memiliki tunggakan kredit. Mereka bahkan mengantongi informasi detail seperti nomor polisi dan identitas pemilik kendaraan.
Korban kemudian diajak menuju kantor lembaga pembiayaan resmi. Namun setibanya di lokasi, korban diminta masuk terlebih dahulu, sementara para pelaku membawa kabur motor tersebut.
"Modusnya berpura-pura menjadi salah satu karyawan lembaga pembiayaan. Sehingga si korban didekati, bahkan diberhentikan di tengah jalan, kemudian disampaikan bahwa kendaraannya terlambat atau menunggak. Sehingga harus mengikuti si para pelaku," jelas Niko.
"Ada sebagian yang dibawa ke salah satu waralaba untuk membeli materai dan akhirnya ditinggal. Ada juga yang dibawa korbannya menuju ke kantor lembaga pembiayaan yang benar, contohnya di FIF Lembang. Tapi yang sampai depan, kemudian ditinggalkan, akhirnya motor dibawa," lanjutnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"Kendaraan ini adalah hasil kejahatan daripada para pelaku. Dijerat Pasal 378 dan 372 atau penipuan dan penggelapan yang mana ancaman pidanyanya paling lama adalah pidana penjara 4 tahun," ujar Niko.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku dari pihak leasing dan meminta kendaraan secara paksa di jalan.
"Kami menyampaikan, intinya gini terkait dengan masalah mengambil kendaraan di tengah perjalanan, itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Pembunuhan Pria di Bojonggede Bogor Ternyata Perkara Pinjam Uang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.