Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem Dinilai Tepat, Dugaan Rekayasa Korporasi Disorot

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dugaan korupsi Chromebook dengan alat infus yang menempel di tangan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dugaan korupsi Chromebook dengan alat infus yang menempel di tangan

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,8 triliun.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Langkah jaksa yang tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat,” ujar pengamat Kejaksaan, Fajar Trio kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026

Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan dugaan rekayasa korporasi yang dilakukan secara sistematis.

“Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi,” ujarnya.

Fajar menyoroti temuan JPU terkait ketidaksesuaian pencatatan modal atau legal capital documentation mismatch dalam investasi Google Asia Pasifik Pte Ltd ke PT A 

Ia menilai adanya dugaan penyembunyian nilai ekuitas riil atau understated equity yang dilakukan berulang kali dapat dikategorikan sebagai bentuk fraudulent corporate structuring.

“Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir,” ucap Fajar.

Menurut dia, skema tersebut diduga dirancang untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban perpajakan, hingga berpotensi merugikan negara melalui investasi BUMN yang masuk pada valuasi yang tidak transparan.

Fajar juga menilai manipulasi pencatatan modal dapat berdampak pada penerimaan negara dari sektor pajak.

“Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor fiskal,” ujarnya.

Ia turut menyinggung potensi kerugian yang dapat dialami investor publik maupun BUMN apabila membeli saham berdasarkan valuasi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Karena valuasinya dari awal dibuat tidak transparan melalui pencatatan modal yang dikecilkan, investor publik dan BUMN terjebak membeli saham dengan harga yang dimanipulasi menjadi jauh lebih mahal,” katanya.

Lebih lanjut, Fajar menyebut dugaan manipulasi dokumen korporasi dan penyembunyian beneficial owner berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari KUHP, Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi, UU Pasar Modal, hingga UU Perseroan Terbatas.

“Sengaja menutupi ekuitas riil dan memanipulasi laporan ke OJK melanggar Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penipuan dan penyesatan informasi publik,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU Roy Riady dalam persidangan membeberkan adanya perbedaan signifikan antara dana investasi yang ditransfer Google Asia Pasifik Pte Ltd dengan nilai penyertaan modal yang tercatat dalam akta notaris PT A.

Menurut Roy, dana sebesar USD 781.499.318 disebut masuk ke kas perusahaan, namun nilai penyertaan modal yang tercatat dalam dokumen hukum disebut jauh lebih kecil.

“Dana sebesar USD 781.499.318 dari Google benar-benar masuk ke kas perusahaan. Namun, nilai penyertaan modal yang tercatat dalam akta notaris lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya ditransfer,” kata Roy.

JPU juga mengungkap sejumlah transaksi investasi yang disebut memiliki selisih besar antara dana riil dan pencatatan dalam akta perusahaan sejak 2017 hingga menjelang IPO pada 2021.

"Puncaknya, sesaat sebelum IPO pada 19 Oktober 2021, suntikan dana jumbo bernilai USD 69.999.999,98 untuk miliaran lembar saham justru hanya dicatatkan secara hukum sebesar Rp 2.662.487.828. Ini adalah sebuah anomali besar dalam pencatatan modal korporasi," kata Roy.

Selain itu, jaksa menyoroti kondisi keuangan pribadi terdakwa yang disebut mengalami peningkatan signifikan di Singapura, sementara perusahaan disebut masih mencatat kerugian.

"Fakta persidangan menunjukkan adanya keadaan yang sangat kontradiktif. Di saat posisi keuangan GoTo selaku korporasi sedang merugi, harta kekayaan pribadi terdakwa di Singapura justru melonjak drastis," tutur dia.

"Berdasarkan data keuangan yang sah, ditemukan rekening Tabungan BOS atau Bank of Singapore yang terbagi beberapa kali dengan saldo Rp1,27 miliar, Rp3,63 miliar, Rp1,08 miliar, dan Rp 816 juta," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menduga terdapat pola layered investment scheme atau skema investasi berlapis yang digunakan untuk memutus transparansi aliran dana dan pengendalian korporasi menjelang IPO.

"Dana investasi raksasa dari investor strategis seperti Google dialirkan lewat jalur yang berbeda dari dokumen resmi (Layered Investment Scheme) untuk memutus transparansi, suatu praktik yang kerap digunakan untuk manipulasi pra-IPO dan kontrol orang dalam (insider control),” katanya lagi