Sama-sama Terseret Hukum, Mediasi Doktif vs Richard Lee Hari Ini Jadi Penentuan
Upaya damai dalam konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee, kini berada di ujung penentuan. Kepolisian menjadwalkan agenda mediasi yang rencananya digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari 2026.
Namun hingga agenda dimulai, kehadiran kedua belah pihak masih dinanti penyidik. Mediasi tersebut menjadi langkah awal yang ditempuh kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama dua figur dokter publik tersebut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Dwi Manggala Yuda mengatakan, penyidik masih membuka ruang dialog sebelum melangkah ke tahapan hukum berikutnya.
“Masih kita tunggu,” kata Dwi kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.
Richard Lee
Dwi menegaskan, apabila salah satu atau kedua pihak mangkir dari agenda mediasi, penyidik tidak akan tinggal diam. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Tak hanya saling lapor, konflik panjang keduanya kini menyeret Richard Lee ke status tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.
Meski status hukum Richard Lee telah naik, kepolisian belum mengungkap secara detail hasil penyidikan perkara tersebut. Reonald hanya menyampaikan bahwa Richard Lee sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang ke 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” kata dia.
Kasus ini diduga bermula dari konflik antara Doktif dan Richard Lee terkait klaim serta tudingan seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan tersebut terus melebar dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, Doktif telah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut dibenarkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Dwi Manggala Yuda selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.