Mau Bikin Paspor? Kantor Imigrasi Tutup Seminggu Saat Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Mau Bikin Paspor? Kantor Imigrasi Tutup Seminggu Saat Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur Lebaran 2026, tepatnya mulai 18-24 Maret 2026 dan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.

Demi menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran, sekaligus meminimalisir risiko administratif, pemohon paspor dan visa elektronik diimbau menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur Lebaran 2026 dimulai.

"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

"Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran," lanjut dia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (11/3/2026).

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, diimbau untuk menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.

Pemohon yang paspornya sudah selesai diproses juga diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, bisa menjadwalkan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Khusus situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang

tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat

untuk mendapatkan pelayanan.

"Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap ter-update selama masa libur

panjang ini," imbaunya,

Perlu diketahui, meski layanan administratif di kantor imigrasi tidak beroperasi selama libur Lebaran, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal.

Area kedatangan dan keberangkatan di bandara, serta pelabuhan internasional tetap

beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan

asing.

Biaya membuat paspor baru 2026

Mau Bikin Paspor? Kantor Imigrasi Tutup Seminggu Saat Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Dari Yogyakarta hingga Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi.

Tarif pembuatan paspor baru bergantung pada jenis dan masa berlaku paspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, simak tarif pembuatan paspor baru berikut ini.

1. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000

2. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000

3. Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000

4. Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000

5. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta (di luar biaya paspor)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang