3 WNI Ditangkap di Makkah Gegara Tawarkan Haji Ilegal, Anggota DPR: Haji Harus Jalur Resmi!

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri

 Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyikapi penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji resmi untuk menjaga kehormatan umat dan hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi.

Penangkapan ketiga WNI tersebut dilakukan pada Kamis, 29 April 2026, di mana dua di antaranya tampak mengenakan seragam petugas haji Indonesia saat digerebek. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aparat Arab Saudi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mempromosikan haji ilegal. Kasus ini dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA dan sudah menyebar di media Nasional.

Ilustrasi jemaah calon haji

Abidin Fikri mendukung tindakan tegas pihak berwenang Saudi guna memberantas praktik penipuan yang merugikan calon jemaah. 

“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” kata dia dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.

Abidin mengimbau Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI Jeddah untuk segera memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum yang adil bagi WNI yang terlibat dan menindak tegas jika benar Pelaku adalah Petugas Haji Indonesia dengan mencabut statusnya sebagai PPIH dan memulangkan ke tanah air dan diproses secara hukum. 

“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara,” kata Abidin Fikri.

Sebagai informasi, Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mekkah Al-Mukarramah karena diduga menjalankan praktik penipuan layanan haji ilegal. 

Ketiganya diamankan pada Rabu, 29 April 2026 berdasarkan laporan resmi Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi.

Ketiga pelaku menjaring korban dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Modus mereka menyasar calon jemaah yang ingin berhaji tanpa izin resmi atau tasrih dari otoritas Saudi. Iklan tersebut menawarkan paket akomodasi, transportasi, hingga kartu identitas haji yang diklaim resmi.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui korban. Ketiganya kini ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lanjutan.

Penangkapan ini terjadi di tengah pengetatan regulasi haji 2026 oleh pemerintah Arab Saudi. Otoritas Keamanan Publik Saudi menegaskan kembali slogan kampanye tahun ini, La Hajja Bila Tasrih, tidak ada haji tanpa izin resmi. Akses masuk ke Makkah telah diperketat sejak 13 April 2026, dan hanya pemegang izin haji resmi yang diperbolehkan melewati pos pemeriksaan.

Ilustrasi ibadah haji

Ilustrasi ibadah haji

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp85 juta bagi individu yang nekat berhaji tanpa izin resmi. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang nekat masuk atau menetap di Makkah selama periode 18 April hingga 14 Zulhijah 1447 H. 

Sanksi lebih berat menanti pihak yang memfasilitasi haji ilegal, dengan denda maksimal 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp456 juta bagi pengurus visa kunjungan, penyedia transportasi, hingga pemilik akomodasi yang menampung jemaah ilegal. Nilai denda ini akan berlipat ganda sesuai jumlah individu yang dibantu. Selain denda, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.