Modus 3 WNI Tipu-tipu di Makkah, Tawarkan Layanan Haji Ilegal hingga Sebarkan Iklan Palsu di Medsos
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendapat informasi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah bahwa tiga orang diduga berkewarganegaraan Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026.
"Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah seperti dilansir dari Antara, Kamis, 30 April 2026.
Menurut Heni, aparat keamanan Arab Saudi juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan.
Jemaah haji kloter pertama Lombok tahun 2026 tiba di Tanah Suci
"Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Heni.
KJRI di Jeddah pun kembali mengimbau para WNI di Arab Saudi untuk mematuhi secara penuh ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip "tidak ada haji tanpa izin resmi".
Heni pun menegaskan bahwa Arab Saudi saat ini sedang meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk memasukkan jamaah tanpa izin resmi ke Kota Makkah.
Dia kembali mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi, terutama yang disebarkan melalui media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mekkah Al-Mukarramah karena diduga menjalankan praktik penipuan layanan haji ilegal.
Ketiganya diamankan pada Rabu, 29 April 2026 berdasarkan laporan resmi Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi.
Ketiga pelaku menjaring korban dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Modus mereka menyasar calon jemaah yang ingin berhaji tanpa izin resmi atau tasrih dari otoritas Saudi. Iklan tersebut menawarkan paket akomodasi, transportasi, hingga kartu identitas haji yang diklaim resmi.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui korban. Ketiganya kini ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lanjutan.
Penangkapan ini terjadi di tengah pengetatan regulasi haji 2026 oleh pemerintah Arab Saudi. Otoritas Keamanan Publik Saudi menegaskan kembali slogan kampanye tahun ini, La Hajja Bila Tasrih, tidak ada haji tanpa izin resmi. Akses masuk ke Makkah telah diperketat sejak 13 April 2026, dan hanya pemegang izin haji resmi yang diperbolehkan melewati pos pemeriksaan.
Ilustrasi ibadah haji
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp85 juta bagi individu yang nekat berhaji tanpa izin resmi. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang nekat masuk atau menetap di Makkah selama periode 18 April hingga 14 Zulhijah 1447 H.
Sanksi lebih berat menanti pihak yang memfasilitasi haji ilegal, dengan denda maksimal 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp456 juta bagi pengurus visa kunjungan, penyedia transportasi, hingga pemilik akomodasi yang menampung jemaah ilegal. Nilai denda ini akan berlipat ganda sesuai jumlah individu yang dibantu. Selain denda, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.