MTI Usul Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Daerah Terpencil dan Penghasil Nikel

Warna baru motor listrik Polytron Fox-R
Warna baru motor listrik Polytron Fox-R

 Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengusulkan agar insentif motor listrik yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah lingkar tambang nikel dan pulau-pulau kecil yang mengalami keterbatasan akses bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Djoko, kebijakan insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) perlu dirancang lebih tepat sasaran dan berkeadilan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi tantangan energi dan ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi (kesulitan BBM),” kata Djoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menilai pendekatan berbasis wilayah tersebut juga dapat mencegah munculnya dampak negatif di perkotaan, seperti bertambahnya kemacetan dan meningkatnya angka kecelakaan akibat pertumbuhan kendaraan pribadi.

Djoko menyebut usulan tersebut memiliki dasar empiris. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Asmat yang sejak 2007 telah mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya karena terbatasnya pasokan BBM.

Menurut dia, selama ini kebijakan insentif kendaraan listrik belum banyak menyentuh masyarakat di daerah penghasil nikel, padahal wilayah tersebut menjadi pemasok bahan baku utama baterai kendaraan listrik.

“Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan. Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu,” tutur Djoko.

Karena itu, ia menilai pemberian insentif kendaraan listrik kepada masyarakat di daerah penghasil nikel memiliki nilai keadilan sosial sekaligus menjadi simbol bahwa warga turut merasakan manfaat dari sumber daya alam yang berasal dari wilayah mereka.

Tak hanya untuk kendaraan pribadi, Djoko juga mengusulkan agar insentif dapat diperluas ke motor listrik roda tiga maupun kendaraan listrik komersial yang digunakan petani, nelayan, dan pedagang pasar tradisional.

Menurutnya, biaya operasional kendaraan listrik yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak berpotensi membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di daerah lingkar tambang yang umumnya menghadapi harga kebutuhan pokok lebih mahal.

Di sisi lain, Djoko mendorong pemerintah memberikan insentif tambahan kepada pemerintah daerah yang aktif mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.

Saat ini terdapat 42 pemerintah daerah yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS).

Beberapa daerah seperti Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam bahkan telah memiliki peraturan daerah yang mengatur subsidi transportasi umum.

“Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang,” jelasnya.

Djoko menilai momentum finalisasi kebijakan insentif kendaraan listrik harus dimanfaatkan pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berdampak luas.

“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif pajak kendaraan listrik selama satu bulan ke depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan dilakukan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perhitungan terkait skema insentif tersebut. ”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu.