GIAMM Usul Insentif Kendaraan Listrik Berdasarkan Besaran TKDN

otomotif, mobil, industri otomotif, kendaraan listrik, insentif, GIAMM, GIAMM Usul Insentif Kendaraan Listrik Berdasarkan Besaran TKDN

Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) mengusulkan agar insentif kendaraan bermotor, termasuk EV maupun konvensional, diberikan berdasarkan besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Sekretaris Jenderal GIAMM Rachmat Basuki mengatakan, kebijakan tersebut penting untuk mendorong tumbuhnya industri komponen otomotif lokal sekaligus memperluas lapangan kerja.

“Kalau GIAMM menyarankannya semakin tinggi TKDN-nya, itu semakin (besar) dikasih insentifnya. Tapi aturan TKDN-nya juga harus tepat," kata dia belum lama ini.

otomotif, mobil, industri otomotif, kendaraan listrik, insentif, GIAMM, GIAMM Usul Insentif Kendaraan Listrik Berdasarkan Besaran TKDN

Pekerja merakit komponen mobil di pabrik baru Isuzu, di Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/4/2015). Pabrik Isuzu Karawang Plant berlokasi di kawasan Suryacipta City of Industry ini memiliki kapasitas produksi 52 ribu unit per tahun dan dapat dikembangkan menjadi 80 ribu unit per tahun.

"Jika melakukan assembling (perakitan) lokal sudah dihitung 30 persen, itu masih kurang untuk lokalisasinya,” ujar Basuki.

Menurutnya, regulasi yang lebih ketat akan mendorong produsen memperluas penggunaan komponen lokal.

Dengan begitu, kapasitas produksi bisa meningkat dan peluang kerja baru tercipta.

Basuki menilai aturan TKDN untuk kendaraan listrik saat ini masih terlalu ringan.

Perhitungan 30 persen TKDN bisa diperoleh hanya dari aktivitas perakitan, tanpa melibatkan komponen utama seperti baterai, motor listrik, atau power control unit (PCU).

otomotif, mobil, industri otomotif, kendaraan listrik, insentif, GIAMM, GIAMM Usul Insentif Kendaraan Listrik Berdasarkan Besaran TKDN

Pabrik mobil PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat.

“Aturannya itu terlalu mudah dan terlalu ringan untuk yang BEV. Sedangkan misalkan Avanza (ICE) TKDN-nya 80 persen, komponennya harus disuplai dari lokal, sehingga tumbuh banyak pabrik, pabrik kodi, pabrik steering, dan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan sistem pembayaran dengan pemasok luar negeri hingga biaya produksi yang belum kompetitif juga menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau memang itu pilihannya dia membawa supplier sendiri, tapi memang harus menyerap tenaga kerja dari Indonesia, sehingga ada investasi,” kata Basuki.

Basuki menegaskan, insentif seharusnya diberikan lebih besar kepada produsen yang benar-benar melakukan lokalisasi.

Jika peraturan tetap longgar, produsen bisa saja hanya merakit mobil di Indonesia dengan komponen impor namun tetap mendapat manfaat insentif.

“Kalau BEV peraturannya ini misalkan hanya dirakit di Indonesia, (sudah dapat) 30 persen TKDN, kalau begitu impor saja semua (komponennya), kan assembling sudah dapat 30 persen sehingga tidak ada nilai tambah,” tutupnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.