Kriteria Patok Batas Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN

batas tanah, Kementerian ATR/BPN, kriteria patok batas tanah, Kriteria Patok Batas Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN

Patok batas tanah merupakan komponen penting agar kepemilikan lahan lebih aman dan terhindar dari sengketa.

Sebab, permasalahan sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas antar pemilik lahan.

Jika dibiarkan, kondisi itu bisa berkembang menjadi perselisihan hingga konflik hukum antar tetangga.

Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memasang patok tanda batas tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pemasangan patok batas tanah penting dilakukan untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/5/2026).

Kriteria Patok Tanah Menurut ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria patok batas tanah yang dapat dijadikan acuan masyarakat.

Patok batas tanah disarankan menggunakan bahan yang kuat dan permanen, seperti kayu, beton, atau besi agar tidak mudah bergeser maupun hilang.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena mudah berubah seiring waktu dan berpotensi memicu sengketa batas lahan.

Selain bahan, ukuran patok juga perlu diperhatikan. ATR/BPN menyarankan panjang patok minimal 50 sentimeter.

Dari total panjang tersebut, sekitar 40 sentimeter harus tertanam di dalam tanah, sedangkan 10 sentimeter sisanya terlihat di permukaan tanah.

Pemasangan Patok Harus Disepakati Tetangga

Dalam proses pemasangan tanda batas tanah, pemilik lahan juga diminta melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Hal itu penting agar posisi batas tanah diketahui dan disepakati bersama sehingga mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” tukas Nusron.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang