Kapolda Riau Turun Langsung ke TKP Usut Penembak Mati Gajah di Pelalawan, Janji Usut Tuntas Hingga ke Jaringan

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan (depan kanan)
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan (depan kanan)

Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatra yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 7 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan guna mengusut tuntas kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Kehadiran orang nomor satu di Polda Riau itu sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti ilmiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang akrab disapa Herimen itu menekankan, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.

“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari yang lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujar Irjen Herry.

Dirinya mengungkapkan, sejak kasus tersebut mencuat hingga Jumat malam, 6 Februari 2026, dirinya menerima banyak pesan, kritik, hingga kecaman dari berbagai elemen masyarakat, baik dari Riau maupun daerah lain di Indonesia.

“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Dan saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup. Karena itu, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun jaringan.

Penanganan kasus pembunuhan gajah ini dilakukan secara terpadu oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob Polda Riau. Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan kondisi kepala terputus dan kedua gading hilang. Fakta tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi. Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibantai.

Irjen Herry menegaskan, penyelidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” kata dia.

Pendekatan SCI ini akan menjadi fondasi utama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu pengungkapan kasus tersebut dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang dimiliki, sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menurunkan tim untuk memburu pelaku perburuan liar gajah yang mati ditembak dan dipotong sebagian kepalanya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi dalam upaya menangkap pelaku perburuan gajah yang ditemukan mati pada Selasa 3 Februari 2026.

"Kita telah lakukan olah TKP di sana dan kita juga mencari saksi-saksi. Ada lima saksi yang kita periksa, termasuk hasil nekropsi dan labfor sudah diperiksa. Kita berharap perkara ini segera dapat kita ungkap dan pelakunya ditangkap," kata Ade di Pekanbaru, Jumat.

Ia menegaskan satu tim dari Subdit IV Ditreskrimsus telah diturunkan untuk bergabung dengan jajaran Kepolisian Resor Pelalawan dalam pengungkapan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa dilindungi itu ditembak di bagian dahi. Proyektil peluru masih berada di dalam tengkorak, yang posisinya masih menyatu dengan leher.

Bagian depan kepala gajah, termasuk dahi, mata, hidung, serta gading, diketahui hilang. Diduga kuat pelaku memotong bagian kepala menggunakan senjata tajam untuk mengambil gadingnya. Belalai juga ditemukan dalam kondisi terpisah.