BPOM Ungkap 10 Obat Berbahaya yang Banyak Dijual Online, Berikut Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan berbagai produk obat ilegal atau berbahaya yang beredar melalui platform digital sepanjang 2025.
Temuan tersebut diperoleh melalui patroli siber yang dilakukan BPOM di sejumlah marketplace.
Dari kegiatan pengawasan itu, BPOM mengidentifikasi ribuan akun dengan total 197.725 tautan yang menawarkan produk obat maupun makanan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa sebagian besar tautan yang ditemukan berkaitan dengan penjualan kosmetik ilegal sebanyak 73.722 tautan.
Selain itu, BPOM juga menemukan penjualan obat bahan alam (OBA), termasuk obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat sebanyak 35.984 tautan, serta pangan olahan sebanyak 32.684 tautan.
Sementara itu, penjualan suplemen makanan tercatat mencapai 15.949 tautan.
BPOM Cegah Kerugian Ekonomi hingga 49,82 Triliun
Menurut BPOM, langkah pengawasan tersebut berpotensi mencegah kerugian ekonomi hingga Rp 49,82 triliun.
Upaya ini juga dinilai mampu melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal atau yang tidak memenuhi standar keamanan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan tautan penjualan dari akun-akun tersebut.
Total produk yang berhasil diidentifikasi dari tautan tersebut mencapai sekitar 34,8 juta unit, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor dari sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.
“Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk,” sebut Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Kosmetik Ilegal Paling Banyak Ditemukan
BPOM mencatat bahwa kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon menjadi kategori produk yang paling banyak ditemukan, dengan jumlah hampir mencapai 4,6 juta produk.
Produk-produk ini berasal dari dalam negeri maupun China dengan wilayah penjualan terbesar berada di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang.
Contoh produk yang ditemukan, antara lain Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series.
Dari sepuluh produk kosmetik ilegal tersebut, Toner Pelicin Ekstrak Lemon dipastikan mengandung hidrokinon yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Penggunaan bahan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak kesehatan, seperti penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
BPOM juga Temukan Obat Bahan Alam Ilegal
Selain kosmetik, BPOM juga menemukan banyak obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
“Produk OBA ilegal/mengandung bahan kimia obat (BKO) merupakan komoditas terbanyak kedua yang ditemukan di penjualan online yang mencapai 2 juta produk berasal dari Indonesia dan Tiongkok,” jelas Taruna Ikrar.
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam kategori tersebut, antara lain Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu.
Produk ini tercatat banyak dipasarkan di wilayah Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat.
BPOM menemukan sejumlah bahan kimia obat pada produk tersebut, di antaranya parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak.
Obat Ilegal dan Pangan Mengandung BKO
Dalam pengawasan yang sama, BPOM juga menemukan lebih dari 2,4 juta produk obat dan obat kuasi ilegal.
Contoh produk yang termasuk dalam kategori obat ilegal antara lain Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion yang banyak dipasarkan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, produk obat kuasi ilegal yang ditemukan antara lain Lumbar Spine Cooling Gel dan Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream yang banyak dijual di wilayah Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang.
Produk-produk tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, China, Amerika Serikat, Malaysia, dan Thailand.
Selain itu, BPOM juga menemukan beberapa produk suplemen kesehatan dan pangan olahan yang mengandung bahan kimia obat.
Contohnya adalah Soloco Candy dan Akiyo Candy yang mengandung tadalafil, serta Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama yang mengandung sildenafil.
Adapun produk suplemen kesehatan seperti Pinky Pelangsing diketahui mengandung sibutramin dan Vimax Capsule mengandung tadalafil.
BPOM menegaskan bahwa produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, maupun pangan olahan tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat.
Penggunaan produk yang dicampur dengan bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, memicu serangan jantung, hingga berpotensi menyebabkan kematian.
Daftar 10 Besar Obat Ilegal
Berkaca dari hasil pengawasan BPOM, Taruna mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat maupun makanan secara daring.
“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” imbau Taruna Ikrar.
Bersamaan dengan itu, BPOM terus meningkatkan pengawasan peredaran produk di marketplace, baik intensitas maupun kualitasnya.
BPOM juga memperkuat sinergi dengan lintas sektor dalam pengawasan dan penindakan peredaran daring produk ilegal untuk menciptakan pasar digital yang aman.
Tanggung jawab pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Pelaku usaha di bidang penjualan digital (e-commerce) obat dan makanan juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan mutu produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Informasi rinci mengenai daftar obat ilegal atau berbahaya dapat disimak melalui link berikut ini:
- Daftar obat ilegal BPOM 2026.