Oso: 17 Juta Suara Rakyat Pemilih Partai Nonparlemen Tak Boleh Hilang
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembahasan dilakukan dalam focus group discussion (FGD) untuk merumuskan penyelamatan jutaan suara rakyat, melalui penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
Dalam forum itu, hadir mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar FH UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar. Hadir juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan sejumlah pengurus lain dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, serta Partai Berkarya.
"Sekber GKSR ini akan kita terus hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold (PT). Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang," kata OSO di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Soal PT, sambung Oso, sejumlah partai di parlemen mulai bersuara. Ada yang mengusulkan 5 hingga 7 persen, tapi ada juga yang mengusulkan 0 persen.
Sementara itu, tambah dia, GKSR melihat PT berpotensi membuang jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi/hegemoni partai besar, dan mematikan regenerasi politik nasional.
"Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," tegasnya.
Sebab itu, lanjut Oso, GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold, bukan memperluas penerapan PT hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2017-2019 itu mengatakan, GKSR mendorong revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal. Pihaknya berharap, revisi UU Pemilu selesai akhir tahun 2026, maksimal awal tahun 2027.
"Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang," imbuhnya.
Oso menambahkan, berbagai hasil kajian dan diskusi GSKR akan disampaikan ke legislatif dan Pemerintah.
"Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Pemerintahan sekarang pasti akan ikut konstitusi. Intinya, 17 juta suara rakyat pemilih partai nonparlemen tak boleh hilang, meski hanya satu suara," katanya.
Dalam kesempatan itu, Oso juga mengungkapkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Posisi Ketua GKSR, dijabat Said Iqbal dari Partai Buruh, dan Sekjen Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sementara, OSO menduduki Ketua Dewan Pembina GKSR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui, dengan sistem saat ini, banyak suara yang hilang tak terwakili di DPR. Sebab, ada partai nonparlemen yang tak tembus PT 4 persen.
"Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas 7 partai lain. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang," ujarnya.
Caranya? Kata Mahfud, kalau bisa PT dihapus. Tapi jika mau dipaksakan pakai PT, maka lebih baik diterapkan Fraksi Threshold atau Stambus Acor. Yakni, menggabungkan suara sampai mencapai jumlah minimal satu fraksi untuk berhimpun membentuk fraksi sendiri.
"Saya juga sudah sampaikan ini ke DPR saat rapat dengan pendapat soal RUU Pemilu, saya bersama Pak Jimly Asshidiqie sampaikan ada 17 juta suara yang terbuang," ungkapnya.
Intinya, sambung Mahfud, demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional, harus memastikan tak ada suara yang hilang. "Sebenarnya, di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu," tegasnya
Selain itu, lanjut Mahfud, Revisi UU Pemilu penting segera dibahas. Sebab, tahapan Pemilu 2029 dimulai Juni tahun ini, kemudian diikuti dengan tahapan Pilkada.
"Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027, itu harus sudah selesai," pungkasnya.