Stabilitas Listrik di Sumsel Berpotensi Terganggu, Pakar Ingatkan Hal Ini
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum kini menuai sorotan serius dari berbagai pihak.
Kebijakan yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2026 tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.
Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara menilai kebijakan itu bertujuan mengurai kemacetan dan mengurangi kerusakan infrastruktur. Namun implementasi kebijakan ini justru menimbulkan konsekuensi strategis yang lebih luas.
Distribusi batubara sebagai energi primer utama bagi pembangkit listrik mulai mengalami hambatan signifikan.
Ia menegaskan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak lagi bersifat potensial, melainkan telah nyata dirasakan di lapangan.
Ia menyebutkan bahwa distribusi batubara ke sedikitnya sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Sumatera bagian selatan mulai terganggu, padahal PLTU masih menjadi tulang punggung pasokan listrik di kawasan tersebut.
“Ini bukan sekadar kekhawatiran. Gangguan pasokan sudah terjadi dan bahkan memaksa adanya dispensasi distribusi. Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas pasokan listrik sangat berisiko terganggu,” ujar dia kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026.
Ia menambahkan bahwa meskipun tujuan pemerintah daerah untuk menjaga kualitas infrastruktur dan mengurangi kemacetan dapat dipahami, pendekatan kebijakan yang diambil dinilai kurang mempertimbangkan aspek strategis sektor energi yang memiliki dampak luas hingga tingkat nasional.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga dinilai belum sepenuhnya selaras dengan arah kebijakan energi nasional yang tengah mendorong percepatan pembangunan sektor ketenagalistrikan.
Pemerintah pusat saat ini menjalankan berbagai agenda strategis, di antaranya penambahan kapasitas listrik sekitar 71 gigawatt dalam 10 tahun ke depan, elektrifikasi penuh ribuan desa pada periode 2029–2030, penguatan kemandirian energi nasional, serta percepatan transisi menuju energi yang lebih bersih.
Dalam konteks tersebut, kelancaran distribusi energi primer seperti batubara tetap menjadi fondasi utama, khususnya selama masa transisi energi yang masih bergantung pada PLTU.
“Terjadi ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong peningkatan produksi listrik secara masif, namun di sisi lain distribusi bahan baku utamanya justru mengalami hambatan di tingkat daerah,” jelasnya.
Situasi ini semakin kompleks di tengah dinamika geopolitik global yang tidak menentu, termasuk ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) yang berpotensi memengaruhi rantai pasok energi dunia.
Dalam kondisi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia justru dituntut untuk memperkuat ketahanan energi domestik secara menyeluruh, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Kebijakan yang berpotensi menghambat distribusi energi di dalam negeri dinilai sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap upaya tersebut.
“Ketika tekanan global meningkat, setiap negara berlomba memperkuat sistem energinya. Indonesia tidak boleh mengambil kebijakan yang justru melemahkan distribusi energi di dalam negeri,” tegasnya.
Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan kebijakan yang ada.
Tanpa adanya sinkronisasi, tumpang tindih regulasi berisiko tidak hanya menghambat distribusi energi, tetapi juga dapat merugikan kepentingan nasional secara lebih luas.