Larangan Angkutan Batu bara di Sumsel Dinilai Berpotensi Melanggar UU dan Bisa Digugat
Kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan raya di Sumatera Selatan menuai sorotan tajam. Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar aturan hingga bisa digugat secara hukum.
Menurut Zaki, dalam perspektif hukum positif, pengaturan lalu lintas telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan, selama angkutan batubara memenuhi ketentuan teknis, termasuk batas tonase, maka tidak bisa dilarang begitu saja.
“Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas,” ujar Zaki, Selasa, 28 April 2026
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bersinggungan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam Undang-Undang Minerba. Batu bara, kata dia, merupakan komoditas vital untuk menopang kebutuhan energi nasional, termasuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“Dalam konteks ini, distribusi batubara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik. Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batu bara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” ujarnya.
Zaki juga mengingatkan dampak yang bisa timbul jika kebijakan daerah tidak selaras dengan pemerintah pusat. Salah satunya adalah potensi terganggunya pasokan batubara ke sejumlah PLTU yang berdampak pada ketersediaan listrik.
“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” katanya.
Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak kebal hukum. Ia menyebut, langkah pelarangan itu bisa diuji melalui mekanisme hukum jika terbukti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam prinsip hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Dengan demikian, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional.
Selain jalur hukum, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi produk hukum daerah melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Jika terbukti menghambat kepentingan nasional, termasuk distribusi energi, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan. Ini penting agar tidak terjadi disharmoni kebijakan yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
Zaki pun menilai, pelarangan total bukan solusi yang tepat. Ia mendorong pemerintah daerah lebih mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis di lapangan.
“Solusi yang lebih proporsional adalah penegakan aturan, bukan pelarangan menyeluruh. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, seimbang, dan tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi,” kata Zaki.