Pakar Ingatkan Risiko Transfer Data RI-AS dan Kedaulatan Digital
- Mekanisme transfer data dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) berpotensi mengancam privasi warga negara Indonesia.
- Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data komprehensif yang setara dengan GDPR Uni Eropa.
- Keberadaan US CLOUD Act memungkinkan otoritas Amerika Serikat mengakses data WNI di server luar negeri secara legal.
Ancaman US CLOUD Act dan Risiko Transfer Data RI-AS
Ardi menjelaskan bahwa ART merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini mewajibkan transfer data lintas batas hanya terjadi ke negara dengan standar perlindungan setara. Namun, ia meragukan sistem perlindungan data di Amerika Serikat yang saat ini berlaku.
Menurutnya, pengakuan perlindungan data dalam ART cenderung merupakan hasil negosiasi dagang daripada evaluasi substantif. Amerika Serikat faktanya belum memiliki kerangka hukum komprehensif seperti GDPR di Uni Eropa. Hal ini memperbesar celah eksploitasi data milik masyarakat Indonesia di level internasional.
Benturan Hukum dan Kedaulatan Digital Indonesia
Sistem hukum Amerika Serikat memiliki instrumen bernama US CLOUD Act yang sangat kontroversial. Regulasi ini memberikan kewenangan bagi otoritas AS untuk mengakses data di server manapun, termasuk data milik WNI. Kondisi ini menciptakan kerentanan nyata terhadap aksi penyadapan dan pelanggaran privasi massal.
Selain itu, tantangan birokrasi seringkali menghambat proses penegakan hukum saat terjadi kejahatan siber lintas negara. Ardi menyoroti bahwa sanksi yang ada saat ini tidak memberikan efek jera. Akibatnya, masyarakat mulai meragukan kemampuan pemerintah dalam melindungi data sensitif mereka dari ancaman eksternal.
Strategi Memperkuat Pertahanan Data Nasional
Ardi menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak tegas melalui implementasi UU PDP yang transparan. Pengawasan yang kuat dan kerja sama internasional yang konkret menjadi kunci dalam menangani kejahatan siber. Tanpa langkah nyata untuk memitigasi Risiko Transfer Data RI-AS, Indonesia hanya akan menjadi objek eksploitasi dalam ekonomi berbasis data.