Marak Elpiji 3 Kg Dijual di Atas HET, DPRD Balikpapan Dorong Sanksi Tegas bagi Pengecer

elpiji 3 kg, Balikpapan, Kalimantan Timur, elpiji subsidi, Marak Elpiji 3 Kg Dijual di Atas HET, DPRD Balikpapan Dorong Sanksi Tegas bagi Pengecer

DPRD Balikpapan menyoroti fenomena penjualan elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) jelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) seperti Lebaran.

Mendekati hari raya, kasus penjualan elpiji 3 kg melebihi HET banyak ditemukan di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, persoalan ini bukan hal baru.

Pada kenyatannya, praktik penjualan elpiji subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah sudah berulang kali terjadi dan perlu segera ditangani secara serius melalui koordinasi lintas instansi.

Menurutnya, lemahnya pengawasan distribusi elpiji subsidi di tingkat pengecer menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga gas melonjak di pasaran.

“Persoalan klasik ini sangat memberikan beban bagi masyarakat Kota Balikpapan,” ujar Iwan Wahyudi, Jumat (6/3/2026).

Harus ada pengawasan intensif

Untuk mengatasi hal ini, Iwan menegaskan bahwa pengawasan distribusi elpiji subsidi harus diperkuat, mulai dari tingkat agen hingga pengecer.

DPRD Balikpapan berharap ada koordinasi lebih intensif dari Pemerintah Kota Balikpapan melalui dinas terkait, khususnya Dinas Perdagangan (Disdag), dalam melakukan pengawasan ini.

Pengawasan intensif sangat penting, demi menjaga agar pasokan gas subsidi tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan.

Selain itu, DPRD juga mendorong keterlibatan Komisi II DPRD Balikpapan untuk melakukan harmonisasi kebijakan dengan Pertamina Patra Niaga, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi LPG.

“Hal tersebut penting agar harga gas subsidi di tingkat pengecer tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Iwan.

Usulkan ada sanksi buat pengecer

Langkah regulatif yang dipertimbangkan Komisi I DPRD Balikpapan adalah pemberian sanksi kepada oknum-oknum yang menjual elpiji 3 kg dengan harga melebihi HET.

Menurut DPRD, penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) atau bahkan penguatan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan sanksi tegas kepada pengecer yang menjual elpiji subsidi di atas HET bisa meredam fenomena yang merugikan masyarakat ini.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif.

“Sehingga ada sanksi dan ketegasan yang bisa diberikan kepada pengecer yang menjual harga di atas yang ditetapkan pemerintah,” imbuhnya

Dalam pengawasan dan pemberian sanksi, DPRD mengusulkan agar aparat penegak hukum dilibatkan.

Dengan adanya pengawasan dari aparat penegak hukum, setiap praktik penyimpangan dalam distribusi gas subsidi dapat segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Iwan kembali mengingatkan, bahwa elpiji 3 kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Karena itu, distribusi dan penjualannya harus benar-benar tepat sasaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang