Top 8+ Aplikasi yang Dilarang Komdigi buat Diakses Anak-anak di Bawah 16 Tahun

akun anak, di bawah 16 tahun, media sosial, Komdigi, 8 Aplikasi yang Dilarang Komdigi buat Diakses Anak-anak di Bawah 16 Tahun

 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia melarang sejumlah aplikasi yang dinilai berisiko tinggi untuk diakses anak-anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam peraturan itu, pemblokiran akun anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi bakal berjalan mulai 28 Maret. Pada tahap awal, terdapat delapan aplikasi yang disasar, berikut daftarnya.

Daftar aplikasi sasaran blokir akun anak di bawah 16 tahun

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (dahulu Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Ancaman dampak negatif internet bagi anak

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 resmi diterbitkan pada Jumat lalu (6/3/2026). Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.

Langkah drastis ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Meutya membeberkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini tengah dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet.

Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya.

Penerbitan aturan ini sekaligus menorehkan sejarah baru. Meutya mengeklaim kebijakan penundaan akses berdasarkan usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas di ruang digital.

Pemerintah tidak menampik bahwa implementasi aturan pembatasan ini berpotensi memicu ketidaknyamanan di masa awal transisi.

Anak-anak kemungkinan besar akan mengeluh karena kehilangan akses akun mereka, dan orang tua bisa jadi kebingungan menghadapi protes tersebut.

Namun, Meutya meyakini pil pahit ini harus ditelan di tengah kondisi yang ia sebut sebagai "darurat digital".

Menurutnya, kebijakan ini adalah upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang