Komdigi Batasi 8 Aplikasi Ini untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun, Apa Saja?

Komdigi, Menkomdigi Meutya Hafid, Komdigi Batasi 8 Aplikasi Ini untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun, Apa Saja?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan ketat terkait batasan usia pengguna platform digital.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, anak-anak berusia di bawah 16 tahun dilarang mengakses sejumlah aplikasi yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, langkah ini diambil agar negara dapat hadir secara nyata dalam melindungi tumbuh kembang anak di dunia maya.

"Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya.

Kebijakan ini merupakan langkah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak di dunia maya. Proses pemblokiran akun bagi pengguna di bawah umur tersebut dijadwalkan mulai efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.

Pembatasan akses medsos untuk anak di bawah umur

Menyasar delapan platform

Pada tahap awal implementasi, terdapat delapan aplikasi populer yang masuk dalam daftar sasaran pemblokiran akun untuk kategori usia di bawah 16 tahun, yakni:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (dahulu Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Alasan pemerintah membatasi akses medsos anak di bawah 16 tahun

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Sebab, pemerintah mengidentifikasi adanya ancaman nyata yang mengepung anak-anak di internet, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga masalah kecanduan akut.

Selain itu, fenomena kecanduan media sosial saat ini menjadi masalah yang kian marak ditemukan pada anak-anak dan remaja.

Kondisi tersebut diyakini memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental, kemampuan interaksi sosial, hingga kesehatan fisik.

Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi ketat dalam mengatur akses anak ke berbagai platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang berani mengambil sikap tegas dalam membatasi akses digital berdasarkan usia pengguna demi keamanan publik.

Anak di bawah 16 tahu belum siap main medsos

Remaja di bawah usia 16 tahun dianggap belum memiliki kematangan psikis yang cukup untuk berselancar di media sosial tanpa pengawasan ketat. Risiko paparan informasi yang sangat luas dan tidak tersaring dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas perkembangan jiwa mereka.

Menurut psikolog klinis anak dan keluarga, Ayank Irma, M.Psi., Psikolog, regulasi yang datang dari pemerintah sering kali jauh lebih efektif dalam memberikan proteksi, dibandingkan hanya mengandalkan pengawasan orangtua secara mandiri di rumah.

Ayank menjelaskan bahwa pada usia tersebut, anak masih berada dalam fase perkembangan yang memerlukan batasan atau koridor yang jelas.

Tanpa adanya filter, mereka akan kesulitan membedakan informasi mana yang bersifat aman, relevan, atau justru berbahaya bagi perkembangan mereka.

“Secara kesiapan mental, mereka di umur 16 tahun belum siap secara mental untuk menerima informasi yang di luar konteks pendidikan dan hiburan,” kata Ayank kepada , Kamis (11/12/2025).

Prioritas literasi pendidikan dan hiburan sehat

Kebutuhan dasar anak dalam berinteraksi dengan perangkat digital sebenarnya sangat spesifik. Idealnya, penggunaan gawai diarahkan untuk mendukung proses belajar atau memberikan hiburan yang memiliki nilai edukatif dan positif bagi pertumbuhan mereka.

Banyaknya konten di media sosial yang tidak terkurasi justru dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan dasar anak. Hal ini berpotensi memberikan beban psikologis tambahan bagi mereka yang belum mampu mengolah informasi secara dewasa.

“Kalau kita lihat kebutuhannya, penggunaan gadget atau sesuatu itu lebih banyak kepada literasi ke arah pendidikannya dan hiburan yang memang bermanfaat, karena itu saja sebetulnya kebutuhan anak-anak,” jelasnya.

Melalui pembatasan durasi dan akses di berbagai platform digital, diharapkan anak-anak tetap mendapatkan haknya untuk bermain dan belajar di dunia maya tanpa harus terpapar risiko gangguan mental akibat penggunaan yang berlebihan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan orangtua dapat lebih terbantu dalam mengawasi aktivitas digital anak dan menjauhkan mereka dari berbagai risiko keamanan di platform media sosial maupun gim daring.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang