Komisi III DPR Bentuk Panja, Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Wamenkum Eddy Hiariej Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI
Wamenkum Eddy Hiariej Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI

 Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, Senin, 24 November 2025.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro dalam rapat bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, pada Senin, 24 November 2025.

Dede menambahkan pihaknya akan mengadakan rapat perdana pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada Selasa, 25 November 2025.

“Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata Dede.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)

Dede menilai, Komisi III DPR RI menargetkan seluruh pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan rampung pada pekan ini agar bisa langsung dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana. Apakah rapat ini dapat menyetujui pembentukan panja?” kata Dede Indra. 

Seluruh peserta rapat Komisi III DPR RI pun menyetujui pembentukan panja dan rencana kerja yang telah ditetapkan tersebut.

Sementara, RUU itu terdiri atas tiga bab untuk menyesuaikan aturan lain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang berlaku 2 Januari 2026.

Pada Bab I berisi tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP.

Eddy mengatakan RUU ini ditujukan agar ada standar pemidanaan secara nasional. Menurut dia, hal ini penting untuk penataan ulang pidana sesuai dengan KUHP baru.

Adapun Bab II, katanya, berisi penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (perda). Pemerintah berharap aturan pada Bab II ini bisa menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah overregulasi.

Pada Bab III, akan ada penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Dia menyebut perubahan dilakukan untuk menjamin KUHP berlangsung efektif dan tak multitafsir.

Wamenkum Eddy Hiariej

Wamenkum Eddy Hiariej

"Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru," ujarnya.