Indeks Persepsi Korupsi RI Turun di Bawah Timor Leste, Begini Respons KPK
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia tahun 2025 merosot jadi 34, turun 3 poin dari tahun sebelumnya, berdasarkan indeks terbaru IPK negara-negara di dunia yang dirilis Transparency International pada 10 Februari 2026.
Penurunan ini dianggap sebagai cambuk sekaligus introspeksi atas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang belum berjalan semestinya, termasuk oleh aparat penegak hukum seperti KPK.
"Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia mengatakan, introspeksi perlu dilakukan karena IPK merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progresivitas penegakan hukum oleh KPK ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi," ujarnya
Ia menjelaskan tindak lanjut diperlukan karena dari setiap penindakan yang dilakukan KPK, terungkap masih masifnya tindak pidana korupsi yang berulang. "Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan," ujarnya.
Sementara itu, sebagai upaya dalam pencegahan korupsi yang berkelanjutan dan lebih berdampak pada upaya perbaikan sistem, KPK juga telah melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Ia mengatakan SPI mengidentifikasi permasalahan yang terjadi, dan memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut," ungkapnya
Selain itu, dia mengatakan KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengukur permasalahan korupsi dalam konteks sebagai sebuah perilaku koruptif pada sektor pendidikan, yakni melalui pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
"KPK berharap setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif," ujarnya.
Bila temuan CPI, SPI, hingga IPAK ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan, maka perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
"Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Di Bawah Vietnam dan Timor Leste
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, Transparency International mengumumkan angka IPK 2025 sebesar 34, sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara di dunia.
Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37, sehingga berada pada posisi 99.
Dengan pencapaian IPK 2025 membuat Indonesia sejajar dengan negara Afrika seperti Aljazair, Malawi, dan Sierra Leone.
Di ASEAN, Indonesia berada di skor yang sama dengan Laos, dan jauh berada di bawah Singapura (Peringkat 3 , Skor 84) , Malaysia (Peringkat 52, skor 52), Timor Leste (Peringkat 53, skor 44), dan Vietnam (Peringkat 81, skor 41).
Sedangkan di bawah Indonesia ada Thailand (Peringkat 116, skor 33), Filipina (Peringkat 120, skor 32), Kamboja (Peringkat 163, skor 20), dan Myanmar (Peringkat 169, skor 16).